Kumparan Logo
Konten Media Partner

Peneliti Pustek UGM: HET Dicabut, Minyak Goreng Curah Berpotensi Langka

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi minyak goreng curah. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minyak goreng curah. Foto: Istimewa

Peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyatna, mengatakan bahwa pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan tak cukup untuk mengatasi masalah minyak goreng. Kelangkaan minyak goreng kemasan mungkin akan teratasi, namun potensi kelangkaan minyak goreng curah bersubsidi menurutnya masih sangat mungkin terjadi.

“Kita bisa lihat disparitas harga antara minyak goreng kemasan dan yang bersubsidi itu cukup lebar,” kata Hempri Suyatna saat dihubungi, Minggu (20/3).

Belum lagi soal harga, dimana pencabutan HET akan membuat harga minyak goreng kemasan semakin tinggi. Terbukti sehari setelah dicabutnya HET, harga minyak goreng kemasan langsung melonjak sampai di atas Rp 20 ribu.

Untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng, perlu ada langkah yang lebih komprehensif dari sekadar mencabut HET minyak goreng kemasan dan mensubsidi minyak goreng curah. Di level hulu, pemerintah menurutnya perlu membuat regulasi untuk membatasi ekspor kelapa sawit ke luar negeri, dan memprioritaskan kebutuhan pasar domestik.

Tanpa ada pembatasan itu, tentu perusahaan kelapa sawit lebih memilih mengekspor produknya ke luar negeri karena harga minyak sawit dunia (CPO) yang jauh lebih tinggi.

“Akibatnya kan kebutuhan dalam negeri malah tidak tercukupi sehingga memicu kelangkaan,” lanjutnya.

Hempri Suyatna. Foto: Dok. Pribadi

Selain di level hulu, arus distribusi di level tengah juga penting untuk jadi perhatian. Bagaimana pemerintah melakukan pemantauan secara ketat untuk mencegah para mafia melakukan aksi penimbunan. Sebab, indikasi permainan mafia ini makin kentara, dimana setelah pemerintah mencabut HET minyak goreng kemasan, kini minyak goreng kemasan sudah melimpah di pasaran.

kumparan post embed

Selain itu, di tengah kelangkaan minyak goreng ternyata banyak institusi atau organisasi yang membagi-bagikan minyak goreng gratis atau mengadakan pasar murah. Hal itu semakin menguatkan dugaan adanya aksi penimbunan di rantai distribusi level tengah.

“Hemat saya ini harus dipangkas alur-alur distribusi ini,” ujarnya.

Di level hilir, pengintegrasian toko-toko penjual minyak goreng juga perlu dilakukan. Misalnya dengan menerapkan penjadwalan penjualan minyak goreng serentak supaya memperkecil kemungkinan masyarakat beli minyak goreng bersubsidi membeli di banyak tempat dalam waktu yang sama. Dengan begitu, potensi penimbunan yang dilakukan oleh masyarakat di level hilir juga dapat diperkecil.

“Tanpa langkah-langkah komprehensif, ujung-ujungnya minyak goreng curah bersubsidi akan tetap langka, dan masyarakat terpaksa tetap membeli minyak goreng non-subsidi dengan harga yang sangat tinggi,” kata Hempri Suyatna.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, juga menyoroti tidak adanya instrumen pengawasan distribusi yang transparan, terukur, dan tepat oleh pemerintah. Ketika pemerintah telah menetapkan HET, mestinya bahan baku dari produsen CPO harus jelas mengalirnya ke produsen minyak goreng yang mana saja. Dan semua produsen minyak goreng, harus mendapatkan bahan baku yang sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) sehingga bisa mendapatkan harga murah.

“Karena ini terjadi akhirnya sebagian produsen minyak goreng ada yang mendapatkan CPO sesuai DPO tapi banyak juga perusahaan yang tidak mendapatkan itu, artinya mendapatkan CPO dengan harga normal, Rp 19 ribu dibandingkan dengan Rp 9.300,” kata Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers secara daring, Jumat (18/3).

Saat ini, berdasarkan pantauan Ombudsman RI, setelah harga minyak goreng dilepaskan ke pasar, minyak goreng curah mulai hilang dari pasaran. Sebab, saat ini terjadi lagi disparitas harga antara minyak goreng curah dengan harga minyak goreng kemasan. Hal ini membuat potensi kecurangan semakin tinggi.

Dengan pencabutan HET, menurut dia dapat dipastikan stok minyak goreng kemasan di pasaran akan melimpah, namun tidak dengan minyak goreng curah.

“Di satu sisi, dengan mekanisme subsidi justru minyak goreng curah yang terjadi kelangkaan, yang pada akhirnya yang tadinya itu digunakan untuk masyarakat menengah ke bawah untuk menikmati harga minyak yang murah itu tidak terlaksana,” ujarnya.

Hal itu membuat Ombudsman yang semula berencana menghentikan pemantauan harga, terpaksa harus melanjutkan pemantauan untuk memastikan minyak goreng curah tersedia di pasaran.