Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Bagaimana Nasib Ratusan Korban Perumahan Ilegal di Tanah Kas Desa DIY?
15 Mei 2023 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Noviar Rahmad, mengatakan bahwa mafia tanah kas desa (TKD) di DIY sudah memakan banyak korban. Dia mengatakan ada ratusan orang yang menjadi korban mafia tanah yang menggunakan tanah kas desa sebagai perumahan secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Di proyek Jogja Eco Wisata (JEW) yang didirikan di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, misalnya, sementara sudah tercatat sekitar 170 orang yang menjadi korban dengan total kerugian nyaris Rp 200 miliar. Di Kalurahan Maguwoharjo, perumahan ilegal di atas tanah kas desa dengan jumlah rumah mencapai 150 unit, kini 80 persennya sudah terjual.
“Informasinya korban mafia tanah kas desa ini mencapai ratusan orang,” kata Noviar Rahmad saat dihubungi, Senin (15/5).
Noviar menjelaskan, bahwa para korban mafia tanah kas desa di DIY ini sedang dikaji oleh Kejaksaan Negeri terkait langkah-langkah yang mungkin mereka ambil untuk memperoleh hak-haknya. Dia mengatakan, para korban memungkinkan menuntut hak-haknya kembali baik lewat jalur perdata maupun pidana.
“Apakah mereka membuat pengaduan keperdataan atau pengaduan pidana bisa saja,” ujarnya.
Jika ingin membawa kasus tersebut lewat jalur pidana, maka pengaduannya menurut Noviar bisa melalui kepolisian. Pemerintah menurutnya juga mendukung proses-proses hukum yang akan diajukan oleh para korban tersebut, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
ADVERTISEMENT
“Karena mereka kan pihak yang dirugikan juga,” kata Noviar.
Banyaknya korban dari perumahan ilegal di tanah kas desa ini menurutnya karena banyak yang tergiur dengan harga miring yang ditawarkan oleh pelaku. Pasalnya, perusahaan properti tersebut memang memberikan harga yang relatif lebih murah dibandingkan dengan harga normal.
“Harus waspada ya, jangan gampang tergiur oleh iming-iming harga murah yang tidak wajar, harus benar-benar dicek legalitasnya,” ujarnya.