Kumparan Logo
Konten Media Partner

Satpol PP DIY: Ada Indikasi Perangkat Kalurahan Terlibat Kasus Mafia Tanah Desa

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Salah satu proyek hunian di DIY di tanah kas desa yang ditutup oleh Satpol PP DIY karena ilegal. Foto: Satpol PP DIY
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu proyek hunian di DIY di tanah kas desa yang ditutup oleh Satpol PP DIY karena ilegal. Foto: Satpol PP DIY

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Noviar Rohmad, menengarai adanya keterlibatan perangkat desa atau kalurahan dalam maraknya kasus mafia tanah kas desa (TKD) di DIY. Pasalnya, pemanfaatan setiap bidang takan kas desa mesti melewati izin dari perangkat desa atau kalurahan.

Di sisi lain, proyek-proyek penyalahgunaan tanah kas desa di DIY tidak bisa dibilang sebagai proyek kecil. Ada yang dipakai untuk membangun kafe, restoran, vila, hingga perumahan.

“Jadi mustahil kalau perangkat kalurahan setempat tidak tahu ada pelanggaran itu,” kata Noviar Rohmad saat dihubungi, Sabtu (13/5).

kumparan post embed

Karena proses pengurusan izin harus melalui perangkat kalurahan dulu sebelum mendapat izin dari Gubernur, maka Noviar menengarai adanya keterlibatan perangkat desa dalam kasus mafia tanah di DIY.

“Ditengarai seperti itu. Kan secara logika yang memegang hak anggaduh (mengelola) itu kan pemerintah kalurahan, ya enggak mungkin mereka enggak tahu,” lanjutnya.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Sejauh ini, sejumlah perangkat kalurahan yang terindikasi terlibat kasus mafia tanah menurut Noviar juga sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri DIY.

“Untuk yang masih di tingkat inspektorat sudah dipanggil juga oleh inspektorat,” kata dia.

Tanah kas desa sendiri menurutnya merupakan tanah kasultanan yang pengelolaannya diberikan kepada pemerintah kalurahan atau disebut dengan hak anggaduh. Ada tiga jenis hak anggaduh yang diberikan kepada pemerintah kalurahan, yakni tanah kas desa yang penggunaannya untuk operasional kalurahan, tanah pelungguh yang digunakan sebagai gaji perangkat dari dukuh sampai lurah, serta pengarem-arem yang digunakan bagi perangkat kalurahan yang sudah pensiun.

Dari segi penggunaan, perangkat kalurahan memang dibolehkan untuk menyewakan tanah kas desa kepada pihak lain maupun menggarapnya sendiri seperti yang tercantum dalam Pergub Nomor 34 tahun 2017.

Satpol PP DIY tengah menyegel paksa kafe di Minomartani, Ngaglik, Sleman, yang memakai tanah kas desa secara ilegal. Foto: Dok. Satpol PP DIY

Adapun mekanisme penyewaan itu harus melalui persetujuan dari perangkat kalurahan, mengajukan rekomendasi kepada penewu, kemudian mengajukan izin kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kota/Kabupaten, kemudian diajukan kepada DPTR Provinsi untuk mendapatkan rekomendasi dari Kasultanan. Setelah mendapat rekomendasi Kasultanan, baru kemudian mengajukan izin kepada Gubernur DIY melalui Biro Hukum Pemda DIY.

“Nah pelanggaran-pelanggaran selama ini, banyak yang tidak memiliki izin baik dari Kasultanan maupun Gubernur, jadi langsung disewakan oleh pihak perangkat kalurahan kepada pihak ketiga tanpa melalui izin Gubernur atau Kasultanan, penggunaannya pun tidak sesuai dengan peraturan,” kata Noviar Rohmad.

kumparan post embed

Adapun sejumlah larangan seperti tercantum dalam Pergub Nomor 34 tahun 2017 menurut Noviar di antaranya dilarang mengubah peruntukan terutama kawasan pertanian; dilarang memindahkan kepada pihak lain; dilarang digunakan sebagai rumah tinggal.

“Selama ini pelanggaran yang terjadi di seputar itu,” ujarnya.