Kumparan Logo
Konten Media Partner

Satpol PP DIY: Tak Cuma Disegel, Usaha Ilegal di Tanah Kas Desa Bisa Dipidana

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Satpol PP DIY tengah menyegel paksa kafe di Minomartani, Ngaglik, Sleman, yang memakai tanah kas desa secara ilegal. Foto: Dok. Satpol PP DIY
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP DIY tengah menyegel paksa kafe di Minomartani, Ngaglik, Sleman, yang memakai tanah kas desa secara ilegal. Foto: Dok. Satpol PP DIY

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Noviar Rahmad, memperingatkan kepada para pelaku usaha di DIY terutama yang menggunakan tanah kas desa (TKD) untuk memenuhi semua syarat perizinan sesuai dengan aturan.

Pasalnya, Noviar mengatakan bahwa saat ini masih banyak tempat usaha di DIY yang menggunakan tanah kas desa tanpa dilengkapi perizinan sesuai aturan.

Yang paling baru, pada Senin (20/3) kemarin, Satpol PP DIY mesti menutup paksa sebuah kafe di Kalurahan Minomartani, Ngaglik, Sleman, lantaran tak memiliki izin penggunaan tanah kas desa. Noviar mengatakan, Satpol PP telah memberikan kesempatan kepada manajemen kafe untuk menutup sementara tempat usahanya sembari melengkapi perizinan yang dibutuhkan.

kumparan post embed

Namun karena manajemen kafe tak juga melengkapi perizinan yang dibutuhkan, maka Satpol PP akhirnya menutup paksa kafe tersebut.

“Ada banyak sebenarnya tempat usaha yang menggunakan tanah kas desa secara ilegal. Nanti akan kami lakukan lagi setelah ini, ada beberapa tempat lagi yang akan kami tutup,” kata Noviar Rahmad saat dihubungi, Rabu (22/3).

Ilustrasi papan penanda tanah kas desa di Sleman. Foto: Widi RH Pradana

Noviar menjelaskan, izin yang mesti dipenuhi untuk menggunakan tanah kas desa menurut Noviar di antaranya izin dari Keraton Yogyakarta, SK Gubernur tentang izin pemakaian tanah kas desa, serta surat perjanjian sewa menyewa antara pemerintah desa dengan penyewa.

Adapun prosedur tentang cara pengajuan perizinan pemanfaatan tanah kas desa telah diatur dalam Pergub DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa dan Pergub DIY Nomor 38 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Apabila syarat-syarat tersebut tak dapat dipenuhi, artinya tempat usaha tersebut berstatus ilegal dan pemerintah akan melakukan penyegelan paksa sampai pemilik usaha tersebut dapat melengkapi perizinan yang dibutuhkan sesuai aturan.

Namun, konsekuensi dari mendirikan tempat usaha di atas tanah kas desa secara ilegal bukan hanya penyegelan tempat usaha secara paksa. Noviar mengatakan, pemilik usaha juga bisa dijerat pidana karena masalah tersebut.

“Jadi kalau dibawa ke ranah pidana nanti, maka dia termasuk Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan atau pemakaian tanah milik orang lain tanpa seizin yang punya,” ujarnya.