Pakai Tanah Kas Desa secara Ilegal, Kafe di Sleman Disegel Paksa Satpol PP
·waktu baca 2 menit

Sebuah kafe di Kalurahan Minomartani, Ngaglik, Sleman, disegel paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bersama Satpol PP Sleman pada Senin (20/3). Penyegelan itu disebabkan karena kafe tersebut didirikan di atas Tanah Kas Desa (TKD) tanpa izin dan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, saat dihubungi, Rabu (22/3). Noviar menjelaskan bahwa penyegelan itu bermula dari adanya laporan masyarakat di sekitar kafe yang merasa terganggu karena suara live music yang diadakan oleh kafe tersebut sampai malam.
Pasalnya, aktivitas live music tersebut diadakan sampai pukul 22.00 WIB, setelah itu pihak kafe masih memutar musik dengan suara yang keras sampai kafe tersebut tutup.
“Kemudian kita lakukan pemanggilan untuk menyelidiki perizinannya,” kata Noviar Rahmad saat dihubungi, Rabu (22/3).
Namun, panggilan pertama dan kedua dari Satpol PP tidak dipenuhi oleh manajemen kafe. Baru di panggilan ketiga manajemen kafe memenuhi panggilan Satpol PP.
Dalam kesempatan itu, Satpol PP DIY meminta kepada manajemen kafe untuk menunjukkan surat izin penggunaan tanah kas desa. Namun, manajemen kafe tak bisa menunjukkan perizinan-perizinan yang diminta.
“Ternyata belum ada satupun perizinan yang dimiliki,” ujarnya.
Karena tak memiliki izin, Satpol PP membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada manajemen kafe untuk segera menutup usahanya sampai semua perizinan dilengkapi.
Adapun izin yang mesti dipenuhi untuk menggunakan tanah kas desa menurut Noviar di antaranya izin dari Keraton Yogyakarta, SK Gubernur tentang izin pemakaian tanah kas desa, serta surat perjanjian sewa menyewa antara pemerintah desa dengan penyewa.
“Dalam pernyataannya, yang bersangkutan bersedia menutup, tetapi setelah kami lakukan pemantauan dari tanggal 8 sampai 20 Maret, yang bersangkutan tetap membuka usahanya. Sehingga kami lakukan penutupan secara paksa,” kata dia.
Noviar mengatakan bahwa kafe yang berada di bawah pengelolaan PT Karya Milenial itu sudah beroperasi sekitar 1 tahun. Menurutnya, kasus serupa juga bukan kali ini saja terjadi.
“Ada banyak sebenarnya tempat usaha yang menggunakan tanah kas desa secara ilegal,” ujarnya.
Namun, karena adanya keterbatasan personel di Satpol PP, penertiban tempat-tempat usaha yang didirikan di atas tanah kas desa secara ilegal harus dilakukan secara bertahap. Saat ini, Satpol PP menurut dia juga tengah melakukan penyelidikan terhadap tempat-tempat usaha yang memakai tanah kas desa tanpa izin.
“Nanti akan kami lakukan lagi setelah ini, ada beberapa tempat lagi yang akan kami tutup,” kata Noviar Rahmad.
