Konten Media Partner

Baliho Caleg Roboh & Timpa Warga, Apakah Korban Bisa Tuntut Caleg?

19 Desember 2023 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi baliho roboh. Foto: Dok. TRC BPBD DIY
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi baliho roboh. Foto: Dok. TRC BPBD DIY
ADVERTISEMENT
Dua baliho kampanye milik calon anggota legislatif (celag) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Sleman roboh dan menimpa dua warga hingga terluka.
ADVERTISEMENT
Satu korban di Kalurahan Hargobinangun, Pakem, mengalami patah tulang kaki sedangkan satu warga di Jalan Affandi, Depok, mengalami luka pada dahi sampai harus dijahit.
Dalam kasus kecelakaan seperti ini, siapa sebenarnya yang mesti bertanggung jawab? Apakah korban bisa menuntut ganti rugi kepada pemilik baliho, atau bahkan membawanya ke jalur hukum?
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menjelaskan bahwa di dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu tidak mengakomodir penindakan kasus Alat Peraga Kampanye (APK) yang roboh sampai mengakibatkan korban jiwa.
Di Peraturan KPU hanya diatur tentang pelanggaran pemasangan APK dalam koridor administratif saja.
“Kalau di PKPU itu tidak ada pengaturannya yang secara tegas mengatur tentang APK yang sampai menimbulkan korban jiwa itu seperti apa sanksinya, itu tidak diatur,” kata Arjuna saat dihubungi Pandangan Jogja, Selasa (19/12).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. Foto: Dok. Istimewa
Namun masyarakat yang menjadi korban menurutnya bisa membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum. Seperti kasus di Hargobinangun, pihak kalurahan telah membantu melakukan mediasi antara korban dengan pemilik baliho. Bahkan korban menurutnya sampai melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Jadi pelaporannya bukan melalui mekanisme pemilu, tapi lewat penegak hukum atau kepolisian, karena itu akhirnya jadi tuntutan pribadi. Sebab undang-undang pemilu memang tidak memungkinkan untuk menjadi dasar penuntutan ganti rugi, proses hukum, dan segala macam,” jelasnya.
Ia juga menekankan kepada para peserta pemilu, terutama para partai politik untuk memperhatikan keamanan APK-APK yang mereka pasang. Jangan sampai APK yang dipasang membahayakan ketertiban umum dan kembali mengakibatkan korban jiwa.