Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Bawaslu Bantul Catat 3 Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa dan ASN
22 November 2024 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bawaslu Kabupaten Bantul mencatat tiga dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan dukuh, perangkat desa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan sebuah laporan masuk ke Bawaslu Bantul mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan dukuh di wilayah Imogiri. Ia disebut ikut hadir dalam kampanye debat publik di TVRI yang digelar beberapa waktu lalu.
“Mengingat peristiwa dugaan pelanggaran terjadi di luar wilayah Bantul, maka proses penanganannya diambil alih oleh Bawaslu DIY,” kata Didik, Jumat (21/11).
Kasus kedua melibatkan perangkat desa wilayah Dlingo yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu calon bupati Bantul. Namun, dugaan pelanggaran ini masih dalam tahap kajian.
“Sesuai dengan Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran, maka Bawaslu Bantul diberikan waktu selama 3 (tiga) hari untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiil,” kata Didik.
“Apabila laporan terpenuhi syarat formal dan materiil maka bisa dilanjutkan dengan proses klarifikasi dengan memanggil para pihak baik pelapor, saksi maupun terlapor,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kasus ketiga menyangkut seorang ASN yang dinyatakan melanggar netralitas. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, menjelaskan bahwa keputusan tersebut bermula dari laporan yang menyebut oknum ASN menyampaikan aspirasi kepada salah satu calon bupati di Sedayu.
“Bawaslu Bantul telah selesai melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Terhadap dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Bantul menyimpulkan kuat terjadinya pelanggaran netralitas ASN,” sambungnya.
Kasus tersebut kini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Live Update