Konten Media Partner

Bawaslu Kota Yogya Temukan 547 Alat Peraga Kampanye Diduga Langgar Aturan

11 Oktober 2024 11:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Satpol PP menertibkan APK melanggar aturan. Foto: Pemkot Yogya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Satpol PP menertibkan APK melanggar aturan. Foto: Pemkot Yogya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta temukan 547 alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan. APK tersebut diduga tak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Yogyakarta Nomor 201 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa.
“Total APK yang telah didata (diduga melanggar aturan) total 547. Diduga melanggar tata cara, mekanisme, dan prosedur yang diatur dalam Perwal Nomor 65 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Nomor 201 tahun 2024,” kata Jantan dihubungi Pandangan Jogja, Kamis (10/10).
Adapun jumlah APK yang diduga melanggar terbanyak ditemukan di wilayah Umbulharjo yakni 110 APK, disusul Pakualaman sebanyak 74 APK, Gondokusuman sebanyak 59 APK, dan Mantrijeron sebanyak 52 APK. Sementara jumlah APK yang diduga melanggar aturan paling sedikit ditemukan di Ngampilan yakni sebanyak 9 APK.
Usai pendataan dugaan pelanggaran, Jantan mengatakan pihaknya telah meminta tim pasangan calon untuk memperbaiki APK tersebut dan menyesuaikannya dengan peraturan yang ada. Para paslon diberikan waktu selama 3 hari. Jika melebihi tenggat tersebut, maka APK akan ditertibkan oleh pihak terkait.
ADVERTISEMENT
“Jika tidak diperbaiki dalam waktu 3 hari, kita lakukan kajian dan kemudian akan muncul rekomendasi dari pengawas pemilu kepada KPU sesuai dengan tingkatannya,” kata Jantan.
“Kemudian KPU akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penertiban,” tutupnya.