Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Belum Masa Kampanye tapi Baliho Caleg-Capres sudah Menjamur di DIY, Ini Kata KPU
8 November 2023 14:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Meski belum memasuki masa kampanye, namun sudah sangat banyak ditemukan baliho, reklame, atau spanduk calon anggota legislatif maupun bakal calon presiden dan wakil presiden di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Shidqi, mengatakan bahwa sebelum masa kampanye peserta pemilu memang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK).
Yang diizinkan untuk dipasang adalah alat peraga sosialisasi (APS). Materi yang dimuat dalam APS, tidak boleh berisi tentang citra diri peserta pemilu.
"Citra diri itu terkait dengan nomor urut caleg, pasangan calon, itu yang enggak bisa," kata Shidqi saat dihubungi Pandangan Jogja, Rabu (8/11).
Selain itu, pemasangan APS juga harus memperhatikan lokasi dan cara pemasangan. Lokasi pemasangan APS harus menyesuaikan dengan regulasi yang dimiliki setiap pemerintah daerah di tiap kabupaten dan kota.
"Misalkan dilarang dipasang di jalan-jalan protokol, jembatan, atau dipasang di tempat-tempat pemerintahan, tempat ibadah, dan sebagainya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ia tak menampik jika saat ini sudah banyak APS-APS yang sebenarnya sudah memuat unsur kampanye. Namun, sampai saat ini peraturan KPU tentang kampanye belum dapat diterapkan karena belum memasuki masa kampanye.
Selain itu, calon presiden dan wakil presiden sampai saat ini juga belum ditetapkan oleh KPU.
"Jadi ini ranah dari pemerintah untuk memantau atau menertibkan apabila reklame-reklame, spanduk, itu memang melanggar peraturan yang ada," ujarnya.
"Jika APS tersebut materinya mengandung unsur kampanye, atau cara dan lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan aturan pemerintah, maka itu bisa ditertibkan," kata Ahmad Shidqi.
Ia menjelaskan, sebelum tanggal 28 November mendatang saat masa kampanye dimulai, peserta pemilu hanya boleh memasang APS dengan catatan materinya tak boleh mengandung unsur kampanye serta cara dan lokasi pemasangannya tak melanggar aturan pemerintah di tingkat kabupaten atau kota.
ADVERTISEMENT
"Kalau pemasangan APK itu baru boleh dilakukan setelah tanggal 28 November, sesuai dengan jadwal masa kampanye," ujarnya.