Kumparan Logo
Konten Media Partner

BKSDA dan Polisi Buru Penembak Elang di Gunungkidul

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan lurah setempat di mana ada pelaporan-pelaporan,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA DIY, Untung Suripto.

Elang yang ditemukan mati tertembak di Gunungkidul beberapa waktu lalu. Foto: Dokumen BKSDA DIY
zoom-in-whitePerbesar
Elang yang ditemukan mati tertembak di Gunungkidul beberapa waktu lalu. Foto: Dokumen BKSDA DIY

Maraknya penembakan elang di Gunungkidul yang terjadi selama PPKM menjadi perhatian serius Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY. Sebab, semua jenis raptor (burung pemangsa) yang ada di Gunungkidul adalah jenis satwa dilindungi, dan memburunya merupakan perbuatan pidana yang mesti ditindak tegas.

Saat ini, BKSDA DIY telah berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Nglipar dan Karangmojo, sebagai dua kapanewon dengan kasus penembakan elang terbanyak di Gunungkidul. Adapun langkah pertama yang akan dilakukan adalah dengan mendatangi saksi, yakni orang yang melaporkan penembakan tersebut untuk mengusut dan memburu pelaku.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan lurah setempat di mana ada pelaporan-pelaporan,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA DIY, Untung Suripto, Kamis (26/8).

Koordinasi dengan pihak kepolisian juga diperlukan karena kegiatan perburuan ini dilakukan menggunakan senjata api, yakni senapan angin. Sedangkan kepemilikan senjata api merupakan ranah kepolisian.

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, persyaratan untuk kepemilikan senjata api sebenarnya sangat ketat. Persyaratan tersebut di antaranya memiliki keterampilan menembak, merawat, dan mengamankan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin). Selain itu, mereka juga harus sudah tergabung dalam Perbakin yang ditunjukkan dengan kartu anggota.

Penggunaannya juga sangat dibatasi hanya untuk keperluan olahraga seperti menembak sasaran, menembak reaksi, dan berburu di kawasan tertentu yang memang disediakan untuk aktivitas perburuan. Dengan adanya kasus penembakan elang ini, patut dicurigai bahwa pelaku memiliki dan menggunakan senjata api tersebut secara ilegal.

“Itu akan kita cari tahu, apakah dia memang ikut Perbakin atau tidak, jika tidak artinya ilegal,” ujarnya.

Jika nanti ternyata ditemukan bahwa pelaku memiliki senjata api tersebut secara ilegal, tentu dia bisa dikenakan pasal berlapis. Pertama tentang perburuan satwa liar dilindungi serta kepemilikan senjata api secara ilegal.

Elang di Gunungkidul

Elang ular bido. Foto: Pixabay

Paling tidak ada lima jenis elang dan alap-alap yang sering terpantau keberadaannya di kawasan Gunungkidul, di antaranya elang ular bido, elang brontok, sikep madu asia, alap jambul, serta di pinggiran pantai juga kerap dijumpai elang laut dada putih.

“Dan semuanya dilindungi, semua jenis raptor atau burung pemangsa itu dilindungi,” demikian diterangkan oleh Kepala BKSDA DIY, Muhammad Wahyudi.

Sayangnya, kasus perburuan liar di Gunungkidul menurutnya cukup tinggi, bahkan di lingkup DIY termasuk yang paling tinggi. Situasi ini sangat menyedihkan, juga mengkhawatirkan. Sebab, bukan tidak mungkin jika perburuan liar ini terus terjadi elang dan semua jenis raptor yang ada di Gunungkidul akan punah. Dan jika mereka punah, maka peran penting mereka sebagai top predator tak mungkin bisa digantikan oleh satwa lain.

kumparan post embed

Manfaat elang dan juga satwa liar lain juga bukan hanya untuk menjaga keseimbangan ekosistem, tapi bisa juga dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi. Sebab, burung-burung elang ini bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi Gunungkidul untuk mendatangkan wisatawan.

“Pasti kan wisatawan akan mendapatkan pengalaman yang berkesan jika liburan ke Gunungkidul terus bisa lihat elang yang terbang bebas,” ujar Kepala BKSDA DIY.

Namun, upaya perlindungan satwa liar ini tidak bisa hanya dilakukan oleh BKSDA saja. Masyarakat juga perlu berperan aktif untuk ikut melestarikan elang dan satwa-satwa liar lain. Dengan bekerja sama dengan kepolisian, Kepala BKSDA M Wahyudi juga berharap nantinya kepemilikan, penggunaan, serta pengawasan senjata api bisa lebih diperketat supaya kasus-kasus perburuan liar seperti ini bisa dicegah.