news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

BPK Temukan 3 Masalah Pengelolaan Keuangan di Pemda DIY

13 April 2023 16:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua BPK RI, Isma Yatun. Foto: Dok. DPRD DIY
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BPK RI, Isma Yatun. Foto: Dok. DPRD DIY
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tiga permasalahan dalam pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tiga masalah itu diungkapkan langsung oleh Ketua BPK RI, Isma Yatun, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemda DIY tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna di DPRD DIY, Kamis (13/4).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan LHP BPK tersebut, Pemda DIY memang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya secara berturut-turut. Meski begitu, BPK menemukan tiga permasalahan di dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Pemda DIY.
“Yang pertama, pelaksanaan pekerjaan pembangunan pangkalan pendaratan ikan atau PPI Pantai Gesing, melampaui tahun anggaran dan realisasi pembayaran melebihi kemajuan fisik pekerjaan,” kata Isma Yatun, Kamis (13/4).
BPK menemukan ada realisasi belanja modal oleh Pemda DIY sebesar Rp 108,6 miliar untuk pekerjaan pembangunan PPI Pantai Gesing yang melebihi realisasi fisik per tanggal neraca 31 Desember 2022 sebesar 90 persen atau sekitar Rp 97,8 miliar, termasuk material on site yang belum terpasang senilai Rp 9,98 miliar yang diperhitungkan sebagai kemajuan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
“Pemda DIY telah merealisasikan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp 108 miliar atau 100 persen nilai kontrak. Sedangkan pekerjaan utama berupa pembuatan kolam dermaga masih belum dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Progres pembangunan PPI Pantai Gesing, Gunungkidul. Foto: Dok. Istimewa
Di sisi lain, perpanjangan masa pelaksanaan kontrak akan berakhir pada 29 Juli 2023. Karena itu, Isma meminta kepada Pemda DIY untuk mempersiapkan langkah-langkah mitigasi sesuai dengan ketentuan mengenai penanganan risiko kegagalan bangunan guna mengantisipasi potensi pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh penyedia sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Selain itu, BPK juga menyoroti tentang penentuan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD yang belum sesuai dengan ketentuan tentang perhitungan berdasarkan hasil appraisal. Adapun masalah ketiga yang ditemukan oleh BPK adalah terkait pemberian paket sembako senilai Rp 4,75 miliar oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selama pandemi COVID-19 yang belum tertib.
ADVERTISEMENT
“Atas kegiatan tersebut, BPBD tidak mempunyai kriteria yang mengatur tentang masyarakat yang terdampak COVID-19,” kata Isma Yatun.
Atas temuan permasalahan tersebut, Pemda DIY diminta untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima.
Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan bahwa Pemda DIY siap untuk segera menindaklanjuti sejumlah temuan pemeriksaan dari BPK. Hasil pemeriksaan ini menurut dia penting bagi Pemda DIY sebagai sarana evaluasi dan perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah sehingga tidak terulang lagi kesalahan yang sama di masa mendatang.
“Pemda DIY juga berkomitmen untuk segera menindaklanjuti beberapa temuan pemeriksaan. Bagaimanapun akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan wujud pertanggung jawaban atas kinerja pemerintah daerah,” kata Sri Sultan HB X.
ADVERTISEMENT