Konten Media Partner

Buat Uang Palsu Pakai Printer & Kertas HVS, Mahasiswa di Bantul Ditangkap Polisi

21 Oktober 2024 15:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Mapolres Bantul, Senin (21/10). Foto: Polres Bantul
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Mapolres Bantul, Senin (21/10). Foto: Polres Bantul
ADVERTISEMENT
Seorang mahasiswa berinisial ARF (25) ditangkap oleh Polres Bantul setelah ketahuan menggunakan uang palsu di sebuah toko kelontong di Jalan Sedayu Gesikan, Wijirejo, Pandak, Bantul.
ADVERTISEMENT
Ia mencetak uang palsu menggunakan peralatan seperti printer dan kertas HVS. Dari peralatan tersebut, ia membuat uang palsu pecahan Rp 50.000.
“Tersangka membuat uang palsu dengan nominal Rp50.000,00 kemudian uang palsu tersebut ditukarkan melalui transfer BRI Link di toko kelontong daerah Wijirejo Pandak Bantul,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, di Mapolres Bantul, Senin (21/10).
Polisi menunjukkan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50.000 yang diproduksi ARF. Foto: Polres Bantul
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024, ketika tersangka datang ke toko kelontong untuk melakukan transaksi senilai Rp 1,5 juta. Setelah transaksi transfer dilakukan, penjaga toko menyadari bahwa uang yang diberikan tersangka adalah uang palsu, dan tersangka melarikan diri.
Polisi menangkap tersangka setelah melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 30 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, sebuah printer, dan peralatan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
ADVERTISEMENT
ARF kini dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.