news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Cair Maret, 1.183 Guru Non-PNS Madrasah DIY Dapat Tunjangan Jika Penuhi Juknis

7 Maret 2025 10:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY, Abdus Su’ud. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY, Abdus Su’ud. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyebut Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari-Februari ditargetkan cair akhir Maret ini.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY, Abdus Su’ud, mengatakan ada 1.183 guru non-PNS madrasah di DIY penerima TPG, dengan catatan mereka harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) TPG.
"1.183 guru di DIY bisa dibayarkan TPG jika memenuhi persyaratan yang ada dalam Juknis TPG," kata Su’ud ditemui di Kantor Kanwil Kemenag DIY, Kamis (6/3).
TPG guru madrasah non-PNS ini pun bervariasi yang ketetapannya telah diatur dalam SK. Ada 2 golongan guru madrasah non-PNS, yakni inpassing dan non-inpassing.
"Untuk yang non-inpassing, satu orang menerima Rp 1,5 juta per bulan, itu pun dipotong pajak, jadi bersih yang masuk ke rekeningnya Rp 1,425 juta. Pajaknya langsung dipotong oleh KPPN untuk dimasukkan ke kas negara," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, TPG guru non-PNS inpassing bervariasi sesuai masa kerja dan gaji pokok masing-masing guru. Besaran yang diterima berkisar antara Rp 2,2 juta hingga Rp 3,1 juta per bulannya dengan pemotongan pajak sebelum dana masuk ke rekening penerima.
Su’ud mengatakan, salah satu syarat utama adalah guru harus mengajar minimal 24 jam tatap muka (JTM) per minggu. Jika kurang dari itu, meskipun telah memiliki sertifikat pendidik, mereka tidak berhak menerima tunjangan. Selain itu, absensi juga menjadi faktor penentu.
"Kalau guru tersebut tidak masuk selama tiga hari berturut-turut, maka TPG satu bulan tidak dibayarkan. Kenapa? Karena dianggap tidak memenuhi 24 JTM per minggu," jelasnya.
Selain kehadiran dan beban jam mengajar, pencairan TPG juga bergantung pada penerbitan juknis dari pemerintah setiap awal semester. Guru dan kepala madrasah harus memenuhi berbagai kewajiban administratif agar tunjangan dapat dicairkan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, mengenai jumlah guru madrasah di DIY yang statusnya sudah PNS, pencairannya dilakukan oleh Kemenag kabupaten/kota masing-masing.