Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Cegah Pungli, Sekolah Diminta Sediakan Kuitansi untuk Pembelian Seragam
26 Juni 2022 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Untuk mencegah pungutan liar (pungli), pihak sekolah di Yogyakarta yang menyediakan seragam harus melampirkan kuitansi saat pembelian. Sekolah diminta tak melakukan pungli
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan peneliti Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 di Yogyakarta.
“Jangan sampai terjadi adanya pungli dalam tahapan pada PPDB tersebut. Jika pihak sekolah melalui koperasi sekolah memfasilitasi seragam sekolah, maka wajib memberikan bukti pembayaran berupa kuitansi,” kata Kamba, Minggu (26/6).
Di pasar tradisional saja, menurut Kamba, banyak pedagang memberikan kuitansi kepada pembeli. “Masak lembaga pendidikan seperti sekolah tidak memberikan kuitansi,” imbuhnya.
Penyediaan kuitansi seragam itu merupakan bagian pengawasan yang mesti dilakukan Dinas Pendidikan baik di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta maupun Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/ kota di masa PPDB.
“Pengawasan berkelanjutan perlu dilakukan dapat dimulai dari pengumuman, pendaftaran ulang, pembelian seragam sekolah apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak, hingga pengawasan bangku yang masih kosong, khususnya di sekolah negeri karena rawan terjadinya penyimpangan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
JCW pun meminta kepada Kepala Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan ke sekolah - sekolah di DIY. “Tidak perlu semuanya cukup uji petik saja sebagai bentuk pengawasan,” katanya.
Tim Saber Pungli DIY juga tak boleh berhenti melakukan pengawasan ke sekolah - sekolah yang berpotensi terjadinya pungli.
“JCW mendukung dan mendorong Tim Saber Pungli DIY untuk melakukan pengawasan pungli secara menyeluruh dan tuntas sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” ucap Kamba.
Menurutnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB telah mengamanatkan bahwa sekolah yang diselenggaran oleh pemerintah daerah alias sekolah negeri dilarang melalukan pungutan dan/atau sumbangan.
Larangan soal pungutan dan atau sumbangan itu terkait pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik, serta pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. “Pungutan liar (pungli) merupakan tindakan pidana korupsi,” tegas Kamba.
ADVERTISEMENT
JCW pun mengingatkan kepada pihak sekolah khususnya sekolah negeri di Yogyakarta untuk senantiasa mematuhi aturan. “Pihak sekolah harus mengedepankan prinsip kehati - hatian, transparansi, partisipatif, responsif, dan akuntabilitas,” katanya. (akh)