Kumparan Logo
Konten Media Partner

Dalam Sehari, Satpol PP DIY Segel SPBU, Kafe, & Kos Eksklusif di Tanah Kas Desa

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penutupan SPBU Pertamina Jl Palagan, Sleman, oleh Satpol PP DIY, Kamis (20/7). Foto: Dok. Satpol PP DIY
zoom-in-whitePerbesar
Penutupan SPBU Pertamina Jl Palagan, Sleman, oleh Satpol PP DIY, Kamis (20/7). Foto: Dok. Satpol PP DIY

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan yang didirikan di atas tanah kas desa (TKD) tanpa memiliki izin.

Dalam sehari, pada Kamis (20/7) kemarin, Satpol PP DIY menyegel sementara tiga bangunan usaha, di antaranya SPBU Pertamina yang berlokasi di Jalan Palagan, Kalurahan Sariharjo, Ngaglik, Sleman dan Little Goo Eatery & Playzone yang berada persis di sebelah SPBU tersebut.

Selain itu, Satpol PP DIY juga menyegel Kos Eksklusif Banyu Jiwo yang berada di Kalurahan Wedomartani, Ngemplak, Sleman.

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi, mengungkapkan bahwa tiga bangunan usaha yang disegel tersebut melakukan pelanggaran yang sama, yakni beroperasi tanpa memegang izin penggunaan TKD dari Gubernur DIY.

Little Goo Eatery & Playzone di Sleman yang disegel Satpol PP DIY, Kamis (20/7). Foto: Dok. Satpol PP DIY

Sebelum disegel, Satpol PP DIY menurutnya sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga pemilik usaha tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Penanggung jawab pengelola dari ketiga usaha itu pun hadir dan diperiksa pada 11 Juli 2023 silam.

“Jadi ketiganya datang, menandatangani berita acara pemeriksaan dan menandatangani surat pernyataan untuk bersedia menghentikan aktivitasnya,” kata Muhammad Tri Qumarul Hadi, Kamis (20/7).

“Tapi kemudian dalam pemantauan kami ternyata masih beroperasional sehingga kami melakukan penutupan,” ujarnya.

Qumarul Hadi memaparkan bahwa penutupan SPBU di Jalan Palagan tersebut dilakukan karena masa berlaku izin pemanfaatan TKD yang dimiliki sudah habis. Sampai saat ini, SPBU tersebut belum mendapat izin penggunaan TKD yang baru dari Gubernur DIY.

“Jadi sudah ada izin Gubernur tahun 2001 sampai dengan tahun 2021. Jadi disewanya yang dulu itu 20 tahun, kemudian saat ini kami tutup karena proses perpanjangan izinnya belum selesai. Jadi kalau dalam bahasa hukumnya tidak memiliki izin karena proses perpanjangan izinnya belum selesai,” paparnya.

Kos eksklusif di Sleman yang ditutup Satpol PP DIY pada Kamis (20/7). Foto: Dok. Satpol PP DIY

Penutupan ini menurutnya akan dilakukan sampai SPBU seluas 1.600 meter persegi itu berhasil mengantongi izin pemanfaatan TKD yang baru dari Gubernur DIY. Saat izin itu sudah diperoleh, maka SPBU tersebut akan diperbolehkan untuk beroperasi lagi.

Dari proses pemeriksaan, menurutnya pihak SPBU juga masih melakukan negosiasi dengan kalurahan terkait dengan perpanjangan izin tersebut. Karena belum tercapai kesepakatan terkait mekanisme sewa yang baru, sampai sekarang proses perizinan tersebut masih terhenti di pemerintah kalurahan.

Sedangkan penyegelan terhadap Little Goo Eatery & Playzone yang baru beroperasi pada Juli 2023 ini dilakukan karena sampai sekarang izin pemanfaatan TKD-nya belum terbit. Pengajuan perizinannya diketahui masih dalam proses pengupayaan.

Sedangkan penutupan sementara terhadap Kos Eksklusif Banyu Jiwo di Kalurahan Wedomartani, Ngemplak, juga ditutup karena belum mengantongi izin pemanfaatan TKD. Padahal, kos eksklusif tersebut sudah beroperasi sejak tahun lalu, dan dari 94 kamar yang tersedia sudah terisi sebanyak 90 persen.

“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan kepada penanggung jawabnya, itu ada 94 kamar, yang 90 persennya sudah terisi. Kasusnya sama, belum mengantongi izin dari Gubernur,” kata Muhammad Tri Qumarul Hadi.