Di Jogja, Kalau Pengeluaranmu di Atas Rp 496.964, Kamu Bukan Orang Miskin

Konten Media Partner
22 Januari 2022 17:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Malioboro pada Jumat (22/1) malam dipenuhi wisatawan. Foto: ESP
zoom-in-whitePerbesar
Malioboro pada Jumat (22/1) malam dipenuhi wisatawan. Foto: ESP
ADVERTISEMENT
Berapa pengeluaranmu tiap bulan? Jika kamu tinggal di Jogja dan pengeluaran bulananmu di atas Rp 496.904, maka kamu sudah tidak termasuk ke dalam kelompok orang miskin. Untuk diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1.840. 951. Jadi jika gajimu di Jogja sudah UMP maka kamu udah jauh sekali di atas miskin.
ADVERTISEMENT
Hal itu didasarkan pada standar garis kemiskinan yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). BPS Provinsi DIY, mengumumkan garis kemiskinan untuk DIY adalah sebesar Rp 496.904 per kapita per bulan pada September 2021. Garis kemiskinan ini didasarkan pada pengeluaran kebutuhan minimum, baik kebutuhan makanan maupun kebutuhan lain seperti perumahan, sandang, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok non-makanan lainnya.
“Artinya penduduk yang masuk dalam kategori miskin adalah yang memiliki pengeluaran per bulan di bawah Rp 496.904,” kata Kepala BPS DIY, Sugeng Arianto, ketika dihubungi, Sabtu (22/1).
Adapun porsi pengeluaran itu adalah 72,10 persen atau Rp 358.285 untuk kebutuhan makanan, sedangkan sisanya sebesar 27,90 persen atau Rp 138.620 untuk kebutuhan non-makanan.
Nilai itu sudah lebih tinggi dari periode sebelumnya. Pada September 2020, angka garis kemiskinan di DIY hanya sebesar Rp 465.428, sedangkan pada Maret 2021 angka garis kemiskinan DIY sebesar Rp 482.855. Peningkatan ini menurutnya adalah dampak dari perekonomian masyarakat yang mulai positif seiring turunnya angka kasus COVID-19 dan dilonggarkannya kegiatan masyarakat melalui penurunan level PPKM.
ADVERTISEMENT
Untuk tingkat rumah tangga, karena pada September 2021 rata-rata rumah tangga miskin memiliki anggota keluarga 4,15 orang, maka garis kemiskinan DIY untuk tingkat rumah tangga adalah sebesar Rp 2.062.152 per bulan per rumah tangga miskin.
“Jadi untuk tidak dikategorikan miskin, sebuah rumah tangga di Daerah Istimewa Yogyakarta harus memiliki pengeluaran minimal di atas Rp 2.062.152,” lanjutnya.
Dampak penurunan tren pandemi juga mengakibatkan turunnya jumlah penduduk miskin di DIY. Pada September 2021, jumlah penduduk miskin di DIY sebesar 474.490 jiwa. Turun dari tahun sebelumnya sebesar 503.140 jiwa pada September 2021, dan 506.450 pada Maret 2021.
Penurunan ini terjadi baik di perkotaan maupun pedesaan. Persentase penduduk miskin perkotaan pada September 2021 adalah sebesar 11,02 persen dengan penurunan 1,03 persen dibandingkan Maret 2021. Sedangkan penduduk miskin pedesaan pada September 2021 sebesar 13,99 persen dengan penurunan 0,45 persen dibanding Maret 2021. Sehingga secara total, persentase penduduk miskin di DIY pada September 2021 adalah sebesar 11,91 persen. Nilai ini masih lebih tinggi ketimbang persentase penduduk miskin secara nasional, yakni sebesar 9,71 persen. (Widi Erha Pradana / YK-1)
ADVERTISEMENT