Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Didemo Ratusan Driver, Pemda DIY Akan Evaluasi Aturan Tarif Taksi Online
20 Desember 2023 19:53 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ratusan driver taksi online yang tergabung dalam Persatuan Komunikasi Jogja (PKJ) pengemudi taksi online DIY menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (20/12).
ADVERTISEMENT
Mereka menggelar aksi untuk menuntut perubahan Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY tentang tarif dasar taksi online yang baru terbit pada Selasa (19/12) kemarin. Pasalnya, regulasi itu hanya mengatur tentang tarif kotor yang diterima driver, sedangkan driver menginginkan adanya aturan terkait tarif bersih sebagai untuk melindungi mereka.
Setelah didemo oleh ratusan driver taksi online, Pemda DIY sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur DIY Nomor 419/KEP/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus.
Evaluasi tersebut akan dilakukan dalam jangka waktu dua bulan ke depan bersama Dinas Perhubungan DIY, para pengemudi taksi online, serta pihak aplikator.
“Aturan soal tarif ini sudah disahkan, jadi tidak bisa jika saudara-saudara semua menginginkan jika Kepgub ini dicabut begitu saja. Ada proses evaluasinya, karena ini juga menyangkut marwah Pemda DIY sebagai pelayan masyarakat. Saya sendiri akan mengawal proses evaluasinya ke depan,” kata Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Dewo Isnu Broto Imam Santoso, saat menerima para demonstran.
ADVERTISEMENT
Dewo menjelaskan, seluruh pasal dalam Kepgub DIY tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus mengacu pada aturan pusat di atasnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan. Tarif dasar yang telah ditetapkan pada Kepgub DIY tersebut juga merupakan hasil koordinasi dengan beberapa orang perwakilan dari PKJ pengemudi taksi online DIY.
“Jadi saya minta waktu, mari kita evaluasi bersama. Belum tentu aturan ini merugikan teman-teman semua. Siapa tahu setelah dijalankan, justru aturan ini memberikan manfaat dan keuntungan lebih bagi teman-teman,” ujarnya.
Usai beraudiensi, Pemda DIY dan PKJ pengemudi taksi online DIY menyepakati evaluasi berjalan selama dua bulan, satu bulan kemudian akan dilakukan penyusunan draft bersama jika memang hasil dari evaluasi menghasilkan perlu adanya perubahan aturan.
Setelah itu satu bulan selanjutnya akan digunakan sebagai waktu untuk proses hingga Kepgub DIY yang baru bisa ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Perwakilan PKJ pengemudi taksi online DIY, Taufik mengutarakan kekecewaannya yang merasa penerapan akhir tarif dasar pada Kepgub DIY Nomor 419/KEP/2023 tidak melibatkan mereka. Sebagai pelaku di lapangan, mereka merasa tarif yang telah ditetapkan masih terlalu rendah.
“Kami memang diikutsertakan pada perundingan yang pertama, tapi setelah itu tidak dilibatkan lagi. Kami memang sudah mengutus tiga orang perwakilan, tapi komunikasi yang dilakukan bukan pertemuan resmi. Karena itu kami datang untuk meminta kejelasan,” ujarnya.
Taufik juga meminta kepada Pemda DIY untuk dapat memfasilitasi pertemuan mereka dengan pihak aplikator. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi potongan-potongan tidak wajar oleh aplikator yang tentu berdampak pada pendapatan mereka.
“Kami menyambut baik jika evaluasi akan dilakukan. Kami berharap ke depan nasib kami juga akan lebih baik dan Jogja akan tetap aman dan nyaman sebagai tujuan wisata,” kata Taufik.
ADVERTISEMENT