Digugat karena Tak Transparan, Ini Jawaban Penyalur Donasi Buruh Gendong Yogya

Konten Media Partner
19 Juli 2022 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Langkah kaki buruh gendong Pasar Beringharjo, Yogyakarta. Foto: Maya P
zoom-in-whitePerbesar
Langkah kaki buruh gendong Pasar Beringharjo, Yogyakarta. Foto: Maya P
ADVERTISEMENT
Koordinator Dapur Umum Buruh Gendong Perempuan (DU-BGP) Yogyakarta, MBG, menanggapi gugatan sejumlah aktivis terkait dugaan penyaluran dana donasi yang tidak transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
MGM mengatakan, pihaknya bersama pengurus Perkumpulan Simponi (organisasi yang menggalang dan menyalurkan subsidi untuk buruh gendong di Yogyakarta), masih mendiskusikan masalah itu secara internal.
“Soal masalah tersebut baru akan kami diskusikan di internal,” kata MBG kepada Pandangan Jogja @Kumparan, Selasa (19/7).
Dalam waktu dekat, dia mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.
“Mungkin nanti akan ada rilis tanggapan resmi dari kami. Harap maklum,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah aktivis masyarakat Yogyakarta menggugat MBG dan Kelompok Simponi untuk melakukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana oleh DU-BGP Yogyakarta. Pasalnya, seluruh dana yang digunakan oleh gerakan tersebut berasal dari donasi publik.
“Hingga akhir Desember 2021 lalu, dana yang terhimpun mencapai lebih dari Rp 800 juta,” kata Elanto Wijoyono sebagai perwakilan masyarakat penggugat seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (18/7).
ADVERTISEMENT
Jumlah tersebut belum termasuk donasi berupa bahan makanan, barang, maupun pinjaman aset berupa alat kerja dan distribusi.
Namun, penyaluran dana tersebut dinilai tidak memenuhi asas transparansi dan akuntabel. Sampai hari ini, belum ada laporan pertanggung jawaban dan laporan keuangan dari MBG selaku koordinator gerakan tersebut.
“Keseluruhan urusan operasional dan administrasi dilaksanakan secara individual oleh MBG, yang pelaksanaannya diduga tidak menaati prinsip pertanggung jawaban dalam proses penggunaan donasi,” ujarnya.
Selama 6 bulan terakhir, lingkar aktivis dan relawan di Yogyakarta menurutnya juga sudah mengajak MBG bersama-sama melakukan evaluasi dan membuat laporan pertanggung jawaban bersama-sama. Namun, MBG selalu menolak dan tak menunjukkan itikad baik sampai hari ini.
Karena menemui jalan buntu, maka Elanto dan relawan lain membawa kasus tersebut ke Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai kasus sengketa informasi publik. KID DIY juga telah menyetujui dan akan menyelenggarakan sidang ajudikasi non-litigasi 1, berupa agenda pemeriksaan awal perkara sengketa informasi publik, pada Rabu (20/7) besok.
ADVERTISEMENT
“Sidan pertama akan diselenggarakan besok pagi di KID DIY,” kata Elanto ketika dikonfirmasi, Selasa (19/7).