Dinsos DIY: Ada Pengemis Pakai Kostum Compang-camping, Aturan Akan Dievaluasi

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tengah mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng). Salah satu alasan evaluasi adalah munculnya fenomena gepeng yang sengaja menggunakan pakaian compang-camping sebagai “kostum” demi menarik belas kasihan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DIY, Budhi Wibowo, mengatakan Perda tersebut telah berlaku selama hampir 11 tahun dan memang sudah sepatutnya ditinjau ulang.
“Perda tersebut sudah berjalan 11 tahun yang mestinya sudah direview,” ujar Budhi saat ditemui di kantornya, Selasa (29/4).
“Februari yang lalu kita diundang untuk rancangan, sekarang masih berproses,” tambahnya.
Salah satu poin yang disorot adalah definisi dan kriteria pengemis serta gelandangan yang dianggap terlalu dasar dan tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan. Dalam pasal 6, misalnya, disebutkan bahwa pengemis adalah orang yang “berpakaian kumuh, compang-camping, dan tidak sewajarnya.”
“Di perda ini memang agak ini ya, masih dasar. Yang ‘compang-camping’ kalau sekarang kan pakai kostum lho, mereka modal. Itu perkembangan-perkembangan itu dikuasai oleh mereka,” jelas Budhi.
Proses penyusunan evaluasi ini juga dikonfirmasi oleh Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY. Kajian terkait penanganan gepeng dan pembaruan Perda direncanakan berlangsung Mei mendatang.
