Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Disbud DIY Protes Keras Nikah Anjing Pakai Adat Jawa: Upacara Adat Dilindungi UU
19 Juli 2023 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Disbud DIY) memprotes keras acara pernikahan sepasang anjing bernama Jojo dan Luna di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, yang berlangsung pada Sabtu (15/7) lalu. Pernikahan sepasang anjing ini menggunakan prosesi adat jawa dan kemudian viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Melalui media sosial Instagram @dinaskebudayaandiy, Disbud DIY mengeluarkan sebuah pernyataan sikap atas terselenggaranya pernikahan tersebut.
“Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku instansi yang memiliki fungsi dan tugas dalam Pemeliharaan & Pengembangan Kebudayaan, SANGAT MENYAYANGKAN dan MENYATAKAN KETIDAKSETUJUAN atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial,” tulis Disbud DIY, Rabu (19/7).
Penggunaan huruf kapital pada SANGAT MENYAYANGKAN dan KETIDAKSETUJUAN merupakan huruf asli yang digunakan dalam postingan Disbud DIY.
Menurut Disbud DIY, prosesi adat maupun marwah dari upacara adat pernikahan DIY maupun dalam tradisi Jawa telah dilindungi secara hukum oleh negara. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
“(Lalu) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. Obyek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Tatacara Palakrama telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017,” lanjut Disbud DIY.
Upacara adat menurut Disbud DIY merupakan suatu tradisi yang menghargai dan memuliakan alam beserta isinya, termasuk peran binatang yang dilakukan sesuai kodrat dan peruntukan di dalamnya. Disbud DIY berupaya agar kejadian tersebut tidak terulang.
“Sudah menjadi kewajiban Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut,” jelas Disbud DIY.
“Pada intinya, manusialah yang harus berbudaya untuk bisa memahami dan menerapkan semua ekosistem kebudayaan berjalan sesuai kodrat alamiah dan peruntukannnya. Oleh karenanya, semestinya kita menjaga warisan tradisi leluhur kita dengan bijaksana dan budaya ditempatkan sebagaimana budaya itu memberikan nilai ajaran moral yang baik,” tutup Disbud DIY.
ADVERTISEMENT
Diketahui, pernikahan The Royal Wedding Jojo dan Luna sempat menyita perhatian publik. Video yang diunggah akun Instagram @hydepark.id ini, menampilkan kedua anjing beserta pemiliknya yang tampak menggunakan pakaian disertai prosesi dan iring-iringan musik pernikahan adat Jawa.