Konten Media Partner

Disnakertrans DIY: Kafe di Sleman Pekerjakan Karyawan 12 Jam, Gaji di Bawah UMK

18 September 2024 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi barista di kafe. Foto: Pixabay/Diz_Daily
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi barista di kafe. Foto: Pixabay/Diz_Daily
ADVERTISEMENT
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kafe di Sleman yang dilaporkan telah melakukan eksploitasi terhadap karyawannya, Selasa (17/9) kemarin.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut telah terkonfirmasi bahwa kafe tersebut memang telah melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
"Jadi terkonfirmasi, memang ada pelanggaran begitu. Terkait upah tidak sesuai ketentuan, jam kerja melebihi batas, dan tidak ada BPJS," kata Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans DIY, Amin Subargus, kepada Pandangan Jogja, Rabu (18/9).
Ia mengatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut pertama kali diketahui dari adanya laporan di situs e-lapor Sleman pada 12 Agustus silam.
"Kami menugaskan pengawas dan dari kegiatan tersebut diterima oleh manajemen kafe, terkait dengan pengaduan itu benar terjadi sesuai dengan pengaduan yang ada,” lanjutnya.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargus, di kantornya, Kamis (28/3/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dari hasil pemeriksaan, ada 50 pegawai yang bekerja di kafe tersebut. Dan sebagian besar karyawan kata Amin menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
ADVERTISEMENT
“Jumlah pekerja itu kan 50 cuma tadi yang dibayar di bawah UMK tidak semuanya tapi sebagian besar memang diberikan kurang. Jumlahnya berapa kami tidak bisa sampaikan karena dokumen baru akan diminta hari ini dan itu mungkin juga kita akan pelajari,” kata Amin.
Hingga saat ini, dokumen-dokumen soal kasus ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh Disnakertrans DIY. Pihak kafe diberikan jangka waktu untuk memenuhi kewajibannya. Jika tidak dipenuhi, akan ada penegakan hukum sesuai regulasi, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
“Ada jangka waktu penyelesaian, kalau kemudian nggak dipenuhi tentu penegakan hukumnya seperti yang ada di dalam regulasi. Ada pidana, ada administrasi. Pidana untuk upah dan sebagainya, ada sanksi administrasi untuk BPJS dan sebagainya kan ada itu,” kata Amin.
ADVERTISEMENT