Konten Media Partner

DIY Dapat Danais Rp 1,2 Triliun, Paling Banyak untuk Urusan Kebudayaan

21 Desember 2024 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertunjukan Yogyakarta Royal Orchestra di Aula Simfonia Jakarta, Kemayoran, Jakarta, (01/3/2024).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pertunjukan Yogyakarta Royal Orchestra di Aula Simfonia Jakarta, Kemayoran, Jakarta, (01/3/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima Dana Keistimewaan (Danais) sebesar Rp 1,2 triliun dari Pemerintah Pusat pada tahun anggaran 2025. Jumlah itu mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai angka Rp 1,42 triliun.
ADVERTISEMENT
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan Danais ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang demokratis, kesejahteraan, dan ketentraman masyarakat, serta mendukung pelaksanaan Grand Design Keistimewaan. Keistimewaan DIY dirancang untuk menciptakan tata pemerintahan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, berlandaskan nilai-nilai luhur kebudayaan, kualitas sosial, serta kekuatan ekonomi.
“Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 bahwa tujuan keistimewaan selain memperkuat tata pemerintahan melalui kelembagaan pemda DIY, mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat juga mewujudkan peradaban masyarakat dalam segala aspek mulai dari kebudayaan, kualitas sosial dan ekonomi,” kata Sultan HB X dalam sambutannya di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Jumat (20/12).
Ilustrasi tarian tradisional. Foto: Disbud DIY
Berdasarkan laporan yang dibacakan Sekda DIY, Beny Suharsono, dari Rp 1,2 triliun ini, urusan kebudayaan akan dialokasikan sebesar Rp 760 miliar, tata ruang Rp 285 miliar, kelembagaan sebesar Rp 95,7 miliar, dan urusan pertanahan sebesar Rp 58,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara alokasi dana keistimewaan per wilayah antara lain, DIY sebesar 932,6 miliar, Kota Yogyakarta 45,9 miliar, Kab. Bantul 37,1 miliar, Kab. Kulon Progo 103 miliar, Kab. Gunungkidul 41,5 miliar dan Kab. Sleman sebesar 39,6 miliar. Selain itu BKK dana keistimewaan juga diserahkan langsung kepada kalurahan.
“Dana keistimewaan yang diperuntukan untuk percepatan pencapaian program strategis gubernur dan pemberdayaan masyarakat di kalurahan. Bentuk-bentuk BKK dana keistimewaan yang diberikan kepada kalurahan antara lain, BKK WBTB, Balai Budaya, Desa Mandiri Budaya, Desa Budaya, Desa Prima, Desa Wisata, Desa Preneur, Desa Lumbung Mataraman, Desa Niaga, Desa Maritim, Demplot Hijau, Kampung Berkah, RTLH, Pengelolaan Sampah, Omah Jaga Warga, Padat Karya, Kawasan Terpadu, Tata Kelola Pertanahan, Reformasi Kalurahan, Inovasi Pelayanan Publik Kalurahan, Reformasi Kalurahan Karang Kopek, dan Reformasi Kelurahan,” kata Beny.
ADVERTISEMENT