Konten Media Partner

DPRD DIY Minta Pemda Tindak Tegas Tambang Ilegal: Jangan Nunggu Komplain Warga

12 Juli 2024 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu tambang ilegal di Gunungkidul yang telah disegel Kejati DIY. Foto: Kejati DIY
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu tambang ilegal di Gunungkidul yang telah disegel Kejati DIY. Foto: Kejati DIY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari meminta Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bertindak tegas terhadap tambang-tambang ilegal di DIY tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, ia menilai tambang-tambang ini sudah mulai membahayakan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan, terlebih ada juga tambang ilegal di kawasan karst yang dilindungi.
”Terhadap pertambangan yang di kawasan karst, mohon Pemda melakukan pemantauan serius. Ketika memang tidak diizinkan ya tegas disampaikan,” kata Andriana dikutip dari web DPRD DIY, Rabu (10/7).
“Tidak harus menunggu ada komplain warga,” lanjutnya.
Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari. Foto: DPRD DIY
Pertambangan karst menurutnya menjadi perhatian lebih karena lokasinya berada di Kawasan Lindung Karst di Gunungkidul.
“Dimana prosesnya juga membahayakan keselamatan warga, dan bahkan ada Tanah Kasultanan yang juga dijadikan lokasi tambang,” ujarnya.
Andriana juga mendorong Pemda DIY untuk dapat melakukan pembinaan soal pertambangan kepada warga. Misalnya, sosialisasi kepada warga cara mengurus perizinan dan memberikan fasilitas kerja yang memadai sehingga para pekerja aman saat melakukan penambangan.
ADVERTISEMENT
DIY menurutnya tetap terbuka pada usaha pertambangan, dengan syarat tidak melanggar regulasi maupun lokasi tambangnya tidak boleh merusak lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Diketahui berdasarkan data DPUPESDM DIY, per 4 Juli 2024, tercatat ada 32 titik tambang ilegal di DIY. Ada 15 titik penambangan ilegal di Kulon Progo, 11 titik di Bantul sebanyak, 3 titik di Gunungkidul, dan 3 titik di Sleman.