Kumparan Logo
Konten Media Partner

Eko Suwanto Sebut Pembubaran Ibadah Gereja GMS Bantul Cederai Nilai Pancasila

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, menyesalkan masih terjadinya aksi intoleransi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal itu disampaikan menyusul pembubaran jemaah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul yang dinilai melanggar hak warga negara untuk beribadah.

Eko mengajak pemerintah daerah se-DIY dan masyarakat terus menggelorakan nilai Pancasila, UUD NKRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Keistimewaan DIY.

“Kita harap semua mematuhi aturan hukum dan menghormati hak tiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan keyakinan. Aksi intoleransi jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, melanggar konstitusi UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika serta mengingkari nilai Keistimewaan DIY,” kata Eko Suwanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5).

Menurut Eko, jaminan kebebasan beragama telah diatur dalam Pasal 29 UUD 1945. Ia menyebut Pasal 29 ayat 1 menegaskan Indonesia adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sementara Pasal 29 ayat 2 menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya.

“Pertanyaan mendasar, Apakah tindakan intoleransi di bantul sesuai Pasal 29 UUD NRI 1945 ?Jawabannya melanggar. Apa tindakan Konstitusi dan tindakan Hukum bagi Pelanggar Pasal 29 UUD NRI 1945 ? Ya kita harus patuhi hukum yang ada. Masyarakat tentu mendukung Polri lakukan proses hukum para pelaku yang melakukan tindakan intoleransi ini,” kata Eko Suwanto.

Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto. Foto: Dok. Istimewa

Ia juga menyinggung Undang-Undang Keistimewaan DIY, khususnya Pasal 5 yang mengamanatkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, ketenteraman masyarakat, pelestarian budaya, serta jaminan terhadap nilai kebhinnekaan.

“Menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing dijamin konstitusi dan sebagai bangsa Indonesia, kita ini beragam suku juga agama, harus saling jaga kebhinekaan yang ada,” kata Eko Suwanto.

Eko menegaskan seluruh pihak perlu menjalankan tugas masing-masing untuk menjaga kerukunan antarumat beragama. Ia meminta pelaku intoleransi diproses sesuai hukum dan pemerintah daerah serius menjalankan amanat UU Keistimewaan DIY.

“Jangan ada lagi aksi intoleransi, mari jaga kerukunan dan patuhi ketentuan perundang-undangan yang ada guna mewujudkan kehidupan keberagaman, rukun dan damai,” ujarnya.

“Kita harap Pemda juga serius melaksanakan UU Keistimewaan DIY, terkhusus bab Bhinneka Tunggal Ika, tentu dengan dukungan sarana prasarana dan anggaran yang memadai. Intoleransi ini tidak boleh terjadi lagi di tengah Keistimewaan DIY,” pungkas Eko Suwanto.

instagram embed