Eks Kadiskominfo Sleman Tersangka Korupsi, Bupati Akui 3 Kali Dicurhati

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, ESP, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dan Colocation Disaster Recovery Center (DRC) senilai Rp3 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Kamis (25/9) kemarin.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengungkapkan bahwa sebelum ditahan, ESP sempat datang ke ruangannya sebanyak tiga kali. Dalam pertemuan itu, ESP menceritakan soal pemanggilan dirinya oleh kejaksaan.
“Dia ke ruangan saya mungkin tiga kali. Dia menyampaikan diundang ke kejaksaan. Ya kalau diundang kejaksaan sampaikan secara terbuka, opo anane wae (apa adanya saja),” kata Harda, Kamis (25/9) malam di Kompleks Pemkab Sleman.
Harda menambahkan, penahanan ESP menjadi beban moral tersendiri baginya sebagai pimpinan. “Sebagai Bupati ya, prihatin sekali saya. Saya harus kerja keras pada pengelolaan duit ini,” ujarnya.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, ESP tercatat menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat. Menurut Harda, tugas staf ahli hanya sebatas memberi masukan dan kajian kepada bupati sehingga penetapan tersangka tidak memengaruhi kinerja Pemkab.
Meski begitu, Harda telah mengumpulkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengingatkan pentingnya memahami regulasi dan tugas masing-masing. Ia menegaskan akan menunggu surat penetapan resmi dari Kejati DIY sebelum menonaktifkan ESP dari jabatan staf ahli.
“Ya nanti kan ini menunggu tindak lanjut langkah-langkah yang dilakukan kejaksaan sehingga nanti saya menunggu itu baru saya lakukan langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan kasus ini berlangsung pada 2022–2024. Saat itu, kebutuhan bandwidth internet sebenarnya sudah terpenuhi dengan dua Internet Service Provider (ISP). Namun, tersangka justru menambahkan ISP-3 yang tidak dibutuhkan.
“(Penganggaran ISP-3) untuk tahun 2022 sebesar Rp300 juta, tahun 2023 dan 2024 masing-masing sebesar Rp1,8 miliar. Sehingga total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp3,9 miliar,” kata Herwatan dalam keterangan tertulis.
Selain itu, Kejati DIY juga mencatat adanya permintaan uang untuk menyewa DRC kepada penyedia layanan, yang diidentifikasi sebagai bagian dari praktik korupsi dalam pengadaan tersebut. Saat ini, ESP ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta (Lapas Wirogunan).
