Kumparan Logo
Konten Media Partner

Gelar Pahlawan Nasional Paku Alam VIII: Dwi Tunggal Republik yang Terlupakan

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Paku Alam VIII semasa masih muda. Foto: Dok. BPAD DIY
zoom-in-whitePerbesar
Paku Alam VIII semasa masih muda. Foto: Dok. BPAD DIY

Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam VIII, yang merupakan Raja Paku Alam periode 1936-1998 sekaligus Gubernur DIY periode 1988-1998 dianugerahi gelar pahlawan nasional. Paku Alam VIII menjadi satu dari lima tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 96/TK/Th2022 tanggal 3 November 2022.

Ketua Sekber Keistimewaan DIY, Widihasto Wasana Putra, mengatakan bahwa sosok Paku Alam VIII merupakan salah satu tokoh sentral dalam proses kelahiran Republik Indonesia. Dia mengatakan bahwa peran Paku Alam VIII dalam proses kelahiran negara Indonesia sama pentingnya dengan Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang merupakan raja Kasultanan Yogyakarta.

“Paku Alam VIII dan HB IX adalah dwi tunggal yang menjadi penyokong berdirinya Republik Indonesia. Tepatnya beliau berdua adalah dwi tunggal pengasuh bayi republik yang memang selama ini agak terlupakan, ya,” kata Widihasto Wasana Putra, Sabtu (5/11).

Dalam proses kemerdekaan Indonesia, dwi tunggal menurut dia bukan hanya Soekarno-Hatta. Bahkan, duet Paku Alam VIII dan HB IX dalam melawan penjajah lebih dulu terjadi dibandingkan Soekarno dan Hatta.

“PA VIII itu kan naik tahta tahun 1936, disusul kemudian HB IX 1942. Keduanya menjadi pemimpin Yogya di masa-masa peralihan dari Belanda ke Jepang. Belum ada NKRI,” ujarnya.

Ketua Sekber Keistimewaan DIY, Widihasto Wasana Putra. Foto: ESP

Setelah Indonesia merdeka, peran Paku Alam VIII dan HB IX terus berlanjut. Salah satu peran paling kentara adalah dengan menyediakan Yogyakarta sebagai Ibu Kota NKRI di masa-masa kritis.

“Keduanya itu menjadi pelindung bayi republik dalam arti yang sesungguhnya,” kata Widihasto Wasana Putra.

Sejarawan dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM), Baha’uddin, juga mengatakan bahwa sosok Paku Alam VIII dan HB IX adalah dwi tunggal yang memiliki peran penting dalam eksistensi NKRI, terutama pada fase awal-awal kemerdekaan.

“Dua tokoh ini sebenarnya dwi tunggalnya Yogyakarta. Jadi sama kalau di Jakarta itu kan ada Soekarno-Hatta, nah kalau di Yogya itu ada HB IX dan Paku Alam VIII,” kata Baha’uddin.

kumparan post embed

Kedua tokoh tersebut menurut Baha'uddin sama-sama memiliki peran yang sentral. Namun, sebagaimana dwi tunggal Soekarno-Hatta, dwi tunggal HB IX dan PA VIII juga melakukan pembagian tugas.

HB IX, yang pada saat itu juga diangkat sebagai Menteri Pertahanan, lebih banyak fokus terjun ke urusan-urusan di nasional. Dia lebih banyak tampil sebagai tokoh nasional, sering berhubungan langsung dengan tokoh-tokoh di pusat seperti Soekarno dan Hatta, sehingga perannya lebih banyak disorot.

Sementara PA VIII lebih banyak bekerja di balik layar. Dia lebih banyak menangani urusan-urusan internal Yogyakarta sebagai ibu kota negara. Hal itu membuat peran PA VIII terutama dalam menjaga eksistensi NKRI di awal masa kemerdekaannya tidak banyak diketahui dan seringkali dilupakan.

“Selama ini yang menonjol memang peran HB IX, karena memang HB IX begitu ibu kota pindah ke Yogya diangkat jadi menteri. Padahal ada pembagian pekerjaan antara HB IX dan PA VII, yang di level nasional itu ditangani HB IX sedangkan yang mengurus Yogya secara internal sebagai ibu kota adalah Paku Alam VIII,” kata Baha’uddin.