Gerakan Indonesia Raya Bergema Setiap Hari di Jogja Hanya Imbauan

Konten Media Partner
20 Mei 2021 20:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY, Sultan HB X, saat meluncurkan gerakan Indonesia Raya Bergema di Kompleks Kepatihan, Yogya, Kamis (20/5). Foto: Dokumen Yudee007
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY, Sultan HB X, saat meluncurkan gerakan Indonesia Raya Bergema di Kompleks Kepatihan, Yogya, Kamis (20/5). Foto: Dokumen Yudee007
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X secara resmi meluncurkan gerakan Indonesia Raya Bergema tepat pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Kamis (20/5) mulai pukul 08.45 - 10.30 WIB dari Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Namun, gerakan yang mendorong memperdengarkan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” di ruang publik setiap hari ini bukanlah sebuah gerakan yang mewajibkan melainkan hanya bersifat imbauan.
Sebelumnya, pada Selasa (18/05), Gubernur DIY telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan sejatinya kalau landasan gerakan adalah SE dan bukan Pergub yang bisa memberi sanksi, maka gerakan ini sebatas imbauan saja.
“Dengan SE artinya tidak mengikat mutlak setiap hari masyarakat harus memperdengarkan lagu Indonesia Raya. Begitu pun dengan tempat-tempat yang tidak memungkinkan untuk berdiri tegak dan hormat," jelasnya di Yogya Kamis (20/5) dikutip dari keterangan Humas Pemprov DIY.
Aji menambahkan, waktu yang digunakan untuk mengumandangkan Indonesia Raya juga bersifat fleksibel. "Sesuaikan saja, seperi di Samsat dilakukan saat memulai layanan jam delapan pagi. Jangan diperdengarkan kalau di tempat itu tidak memungkinkan orang untuk berdiri, sikap tegak. Misal, di rumah sakit, kalau ada operasi bagaimana, silakan disesuaikan saja," katanya seraya menambahkan, "yang paling pas itu mungkin ya sebelum memulai pekerjaan. Sebagai tanda kita bekerja, misal di mall. Itu ya pada saat dimulai layanan, kalau ada yang pas masuk ya sudah ikut berdiri dulu," tukas mantan Kepala Disdikpora DIY ini.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, prinsip gerakan ini adalah melahirkan kesadaran tanpa paksaan atau rasa takut. "Jangan jadi beban. Tidak akan ada sanksi, karena kita menumbuhkan rasa bangga. Orang melakukan karena senang, bukan kewajiban. Kecuali lagi upacara atau acara resmi," pungkas Aji. (ESP / YK-1)