Konten Media Partner

HB X Soal Penggusuran di Lempuyangan oleh KAI: Ingin Dengarkan Kedua Pihak Dulu

10 April 2025 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono (HB) X. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono (HB) X. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Ngayogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, belum mengambil sikap atas persoalan penggusuran warga di kawasan Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI. HB X ingin mendengarkan penjelasan kedua belah pihak sebelum memberikan pernyataan resmi.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan sebagai respons kisruh antara warga yang menolak penggusuran dan PT KAI yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Saya tidak ada pernyataan, nanti menimbulkan masalah baru. Saya dengar dulu ke kedua belah pihak,” kata Sultan HB X ditemui awak media di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kamis (10/4).
Spanduk yang dipasang oleh warga di sekitar Stasiun Lempuyangan. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Warga terdampak juga sempat menyatakan akan mengikuti keputusan Sultan HB X, namun untuk memutuskan hal tersebut tidak mudah diselesaikan begitu saja.
“Nggak semudah itu, karena mungkin juga PT KAI merasa punya hak dan selama ini mereka yang memimpin. Nanti kita selesaikan,” ujarnya.
Sultan juga menyebut bahwa penanganan persoalan ini berada di bawah kewenangan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, selaku Penghageng Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
“Yang ngundang biar Mangkubumi, wong itu wewenangnya dia,” kata Sultan singkat.
Foto warga saat ikut sosialisasi yang menampilkan rencana stasiun. Foto: Istimewa
Duduk Perkara Penggusuran
Diberitakan sebelumnya, warga di sekitar kawasan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, menolak penggusuran oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Mereka membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan ‘Tanah Ini Milik Kasultanan’ dan ‘Pejah Gesang Nderek Sultan’. Spanduk tersebut tersebar di titik-titik akses masuk rumah. Pantauan Pandangan Jogja, ada 12 spanduk bertuliskan ‘Tanah Ini Milik Kasultanan Ngayogyakarta’ dan 2 spanduk bertuliskan ‘Pejah Gesang Nderek Sultan’.
Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyebut penggusuran dalam bentuk pengosongan ini dilakukan untuk penataan stasiun. Bangunan itu juga diklaim milik PT KAI.
“Kawasan Stasiun Lempuyangan merupakan Sultan Ground, KAI Daop 6 Yogyakarta telah diberikan kepercayaan izin penggunaan dan pengelolaan, serta memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT),” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Feni juga menyatakan bahwa kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh warga itu tidak dapat dijadikan bukti. “Adapun kepemilikan SKT seperti yang disebutkan dalam pemberitaan, tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan aset tanah/bangunan,” ujarnya.