Konten Media Partner

Kamar Kos di Bantul Jadi Tempat Pesta dan Transaksi Narkoba

30 September 2024 12:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Polres Bantul terkait pesta dan transaksi narkoba. Foto: Polres Bantul
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Polres Bantul terkait pesta dan transaksi narkoba. Foto: Polres Bantul
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satresnarkoba Polres Bantul menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan usai pelapor mendapatkan informasi terdapat sebuah kos di Sewon, Bantul, yang sering dijadikan pesta dan transaksi narkoba.
ADVERTISEMENT
“Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024, pelapor telah mendapatkan informasi bahwa terdapat sebuah kos yang sering dijadikan pesta dan tempat transaksi narkoba,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9).
Para tersangka diketahui laki-laki berinisial RV (39), EA (42), TS (37) warga Kota Yogyakarta dan satu tersangka perempuan berinisial L (36) beralamat di Bantul.
Adapun barang bukti yang didapat yakni 11 tablet narkotika dan 12,84 gram sabu yang disembunyikan dalam balutan tisu, kaleng rokok, dan dompet.
Ilustrasi obat-obatan terlarang. Foto: Jorono/Pixabay
“Setelah penggeledahan kamar kos ditemukan barang berupa paket sabu yang didapat dari saudara Mr. X,” kata Jeffry.
“Ada satu buah bong yang terbuat dari botol plastik terangkai dengan dua potongan sedotan putih dan satu buah pipa kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan tersebut, 2 tersangka yakni RV dan L dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar ditambah ⅓.
Sementara 2 tersangka lainnya yakni EA dan TS dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 100 juta.