Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kasir Badan Usaha Kredit Pedesaan di Bantul Tilep Uang Nasabah Rp 3,4 Miliar

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
TM, Kasir BUKP Kapanewon Pandak, Bantul, ditetapkan Kejati DIY sebagai tersangka kasus penyimpangan pengelolaan keuangan di BUKP Kapanewon Pandak. Foto: Kejati DIY
zoom-in-whitePerbesar
TM, Kasir BUKP Kapanewon Pandak, Bantul, ditetapkan Kejati DIY sebagai tersangka kasus penyimpangan pengelolaan keuangan di BUKP Kapanewon Pandak. Foto: Kejati DIY

Salah satu pegawai pemegang kas atau kasir di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Pandak, Bantul, TM, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (30/11).

TM yang sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di BUKP Kapanewon Pandak tahun 2009-2019 diduga telah menyalahgunakan wewenangnya hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.400.487.838.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 3,4 miliar tersebut berasal dari 234 rekening, salah satunya adalah rekening tabungan atas nama BUKP Kec. Pandak di BPR Bantul dengan uang yang diselewengkan sebesar Rp 334 juta.

Konferensi pers penetapan TM sebagai tersangka oleh Kejati DIY. Foto: Kejati DIY

Kemudian ada 161 rekening tabungan nasabah dengan total uang yang diselewengkan sebesar Rp 1.998.086.838; lalu 37 rekening deposito nasabah dengan total uang Rp 985 juta; serta 35 rekening kredit nasabah dengan total uang sebanyak Rp 83.401.000.

“Penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi DIY jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.400.487.838,” kata Herwatan, Kamis (30/11).

Adapun beberapa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh TM di antaranya adalah mengambil kas di Bank bantul tanpa sepengetahuan Kepala BUKP; menyalahgunakan pengelolaan dana pihak ketiga yang terdiri dari tabungan dan deposito berupa tabungan SIMASA yang tidak dicatat pada pembukuan BUKP dan penghimpunan deposito yang juga tidak tercatat pada sistem pembukuan BUKP.

“Kemudian penyalahgunaan kredit yang berupa tidak menyetorkan angsuran maupun pelunasan, mengambil jaminan kredit, ikut menggunakan uang pencairan kredit, dan ikut memberikan kredit yang tidak tercatat pada sistem BUKP, atau membuat bank di dalam bank,” jelasnya.

TM, Kasir BUKP Kapanewon Pandak, Bantul, ditetapkan Kejati DIY sebagai tersangka kasus penyimpangan pengelolaan keuangan di BUKP Kapanewon Pandak. Foto: Kejati DIY

Selain itu, TM juga tidak menyetorkan titipan angsuran kredit dan nasabah untuk BUKP Kecamatan Kasihan.

Setelah menetapkan pelaku sebagai tersangka, Kejati DIY kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Gunungkidul.

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.