Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kasus Debt Collector Ancam Citra Wisata DIY, Dispar Minta Polisi Tindak Tegas
27 Mei 2024 13:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Singgih Raharjo, menyayangkan kejadian debt collector yang mencoba merampas paksa mobil wisatawan Yogyakarta sebab hal ini mengganggu keamanan dan kenyamanan wisatawan. Ia mengimbau kepada pihak penyedia kredit dapat melakukan cara-cara yang lebih elegan.
ADVERTISEMENT
“Sebetulnya urusan itu kan bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik, tidak melakukan pemaksaan atau intimidasi,” kata Singgih Raharjo dihubungi Pandangan Jogja, Sabtu (25/5).
“Ini menjadi bagian dari evaluasi semua terutama penyedia kredit, dengan cara-cara seperti itu kan patinya mengganggu. Banyak cara-cara yang lebih elegan,” lanjutnya.
Upaya perampasan ini menjadi perhatian lebih bagi Dispar DIY karena dinilai mempengaruhi citra wisata Yogyakarta. Singgih mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian, debt collector yang melanggar aturan dengan melakukan upaya perampasan supaya diberi tindakan tegas.
“Konsep pariwisata kan keramah-tamahan, kenyamanan. Itu yang harus dijunjung tinggi. Saya koordinasi dengan kepolisian, saya harapkan diberi tindakan tegas apabila melanggar aturan,” ujar Singgih.
“Setiap tindakan yang mempengaruhi citra keamanan kenyamanan pariwisata di Jogja pasti kami punya konsen di situ,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam rentang waktu tak sampai sebulan ini, terjadi kasus penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di Kota Yogya. Dari dua kasus tersebut, semua korban merupakan wisatawan dari luar kota, yakni dari Madura dan Madiun.
Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, menegaskan debt collector dilarang menyetop kendaraan di jalan. Apabila debt collector melakukan penarikan dengan cara menyetop kendaraan di jalan, maka perbuatannya bisa disangkakan pasal perampasan.
Live Update