Konten Media Partner

Kasus PMK di DIY Capai 1.800, Pemda Pertimbangkan Status Darurat

10 Januari 2025 13:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sapi. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sapi. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Jumlah kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat mencapai 1.800 kasus. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sedang mempertimbangkan langkah penetapan status darurat untuk mempercepat penanganan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menyatakan bahwa situasi ini memerlukan penanganan cepat melalui koordinasi lintas wilayah dan dinas terkait, seperti dinas kesehatan, ketahanan pangan, dan pertanian.
Penetapan status darurat, menurut Beny, harus didasarkan pada kajian epidemiologi yang matang. Ia meminta pemerintah kabupaten segera melaporkan perkembangan kasus di wilayah masing-masing.
“Kondisinya menurut saya sudah harus menyatakan darurat. Kalau menyatakan darurat, maka insentif melalui anggaran yang dikelola harus dikeluarkan. Mereka (pemerintah kabupaten/kota) harus menyatakan memang,” kata Beny saat ditemui di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Jumat (10/1).
“Kepala dinas itu saya tugaskan segera. Jadi tidak menunggu,” tambahnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Beny juga menegaskan bahwa percepatan distribusi vaksin akan menjadi prioritas utama jika status darurat diberlakukan.
ADVERTISEMENT
“Normalnya baru Maret itu terkirim. Kita kan bisa, kalau dinyatakan darurat, vaksin disegerakan. Karena kita bisa beli melalui katalog,” jelasnya.
Saat ini, PMK telah menyebar di empat kawasan luar wilayah perkotaan DIY. Beny menekankan pentingnya laporan situasi terkini dari masing-masing daerah untuk mempercepat pengambilan keputusan.