Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Kasus Pria Diduga Perkosa Adik Ipar di Bantul: Pelaku Pernah Dipenjara 2 Kali
6 Januari 2025 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pria yang menjadi tersangka perkosaan terhadap adik ipar yang masih di bawah umur di Bambanglipuro, Bantul, ETS (34), tercatat pernah mendekam di penjara sebanyak 2 kali.
ADVERTISEMENT
Kini, ETS kembali dilaporkan karena diduga telah memerkosa adik iparnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan 2 kasus yang dilakukan ETS sebelumnya adalah penyalahgunaan narkoba dan perusakan barang.
“Penyalahgunaan narkoba tahun 2015, perusakan barang ringan tahun 2024,” kata Jeffry dikonfirmasi Pandangan Jogja, Senin (6/1).
Kasus tersebut juga tercatat dalam Pengadilan Negeri Bantul, dengan Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2015/PN Btl untuk kasus penyalahgunaan narkoba dan 20/Pid.C/2024/PTN Btl untuk kasus perusakan barang.
Dijelaskan Jeffry, sebelum memaksa adik iparnya berhubungan badan, ETS pulang ke rumah pukul 02.00 dini hari dalam keadaan mabuk berat.
“Keterangan istri, pulang jam 2 dini hari kondisi sudah mabuk berat,” kata Jeffry.
ADVERTISEMENT
“Lalu sekitar pukul 10.00 WIB, kondisi tinggal bertiga, pelaku melihat adiknya sedang tiduran di kamar sambil nonton HP dan mengancam untuk bawa lari anaknya (keponakan korban),” tambahnya.
Atas perbuatannya, ETS diancam pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada 30 Desember 2024. Pelapor dari peristiwa tersebut adalah ibu korban yang juga mertua pelaku.
“Saat itu pelaku mengajak korban bersetubuh, namun ditolak. Pelaku yang tak terima lalu mengancam korban hingga terpaksa menuruti kemauan pelaku,” kata Jeffry.