Kepala SMK Swasta di Bantul Diduga Korupsi Dana Bantuan Sekolah Rp125 Juta

Kepala sebuah SMK swasta di Bantul berinisial W (44) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahun Anggaran 2023.
Hasil audit Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp125 juta, sama dengan total bantuan yang diterima sekolah.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan dokumen terkait penggunaan dana.
Penyidikan menemukan dugaan sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban tidak dilaksanakan.
"Satreskrim Polres Bantul mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2023. Dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat DIY, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 125 juta," kata Rita, Kamis (22/10/2026).
Dana Dicairkan dalam Dua Tahap
Kasus ini bermula ketika sekolah tersebut ditetapkan sebagai penerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap II Tahun 2023. Dana sebesar Rp125 juta dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp87,5 juta atau 70 persen pada tahap pertama dan Rp37,5 juta atau 30 persen pada tahap kedua.
Sebelum pencairan tahap kedua, sekolah menyampaikan laporan kemajuan pekerjaan sebesar 50 persen. Laporan itu memuat kegiatan berupa workshop penyelarasan pembelajaran berbasis dunia kerja, praktisi dunia kerja mengajar di sekolah, penguatan kelembagaan Bursa Kerja Khusus (BKK), serta pelaksanaan job fair.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan. Laporan kemajuan pekerjaan itu menjadi salah satu persyaratan pencairan bantuan tahap kedua.
Untuk mendalami dugaan penyimpangan, penyidik memeriksa pihak sekolah, yayasan, tenaga pendidik, narasumber kegiatan, perbankan, dan instansi terkait. Polisi juga mengumpulkan dokumen penetapan penerima bantuan, perjanjian kerja sama, mutasi rekening bank, kuitansi penarikan dana, serta laporan kemajuan pekerjaan.
"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami proses pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut. Keterangan para saksi juga didalami bersama dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program," jelas Rita.
Kerugian Negara Berdasarkan Audit Inspektorat DIY
Hasil audit Inspektorat DIY tertanggal 18 Juni 2026 mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp125 juta. Penyidik menduga penggunaan dana bantuan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023.
Selain memeriksa saksi, polisi telah meminta keterangan ahli pidana dan auditor, menyita sejumlah barang bukti, serta melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Penyidik menduga W bertanggung jawab atas pencairan dan penggunaan dana bantuan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Rita mengatakan berkas perkara akan dikirimkan kepada jaksa penuntut umum setelah proses penyidikan dan kelengkapan administrasi selesai.
Dengan demikian, perkara tersebut masih dalam proses hukum dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada W harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
