Konten Media Partner

Korban Baru Mafia Tanah Bantul: Pelaku Janjikan Pecah Sertifikat Selesai 3 Bulan

5 Mei 2025 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brian Manov, korban mafia tanah Bantul menunjukkan sertifikat tanahnya. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Brian Manov, korban mafia tanah Bantul menunjukkan sertifikat tanahnya. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Dugaan praktik mafia tanah di Bantul kembali mencuat. Warga bernama Brian Manov mengaku keluarganya menjadi korban dalam kasus serupa. Ia mendatangi Kantor Bupati Bantul pada Senin (5/5) sekitar pukul 13.30 WIB untuk menyampaikan pengaduan.
ADVERTISEMENT
Kasus ini diduga melibatkan TR, sosok yang sebelumnya disebut dalam perkara tanah milik Mbah Tupon. Menurut Brian, keluarganya berencana memecah sertifikat tanah pada 2023 dan meminta bantuan TR, yang dikenal sebagai pihak yang memahami urusan pertanahan di lingkungan setempat.
“Ibu yang minta tolong ke TR, karena sudah sering main ke rumah dan sudah deket sama keluarga juga, makanya kita minta tolong beliau karena di lingkungan sekitar dikenal sebagai makelar tanah,” kata Brian di Kantor Bupati Bantul, Senin (5/5).
“Dijanjikan itu tiga bulan selesai. Tapi kok malah sudah berpindah tahun, tidak ada kabar, dan malah ada bank dateng,” lanjutnya.
Tanah seluas 2.275 meter persegi tersebut sebelumnya tercatat atas nama Sutono Ramadi, ayah Brian. Sertifikat itu rencananya akan dipecah untuk Brian dan adiknya. Namun, belakangan mereka mengetahui bahwa sertifikat telah berubah nama menjadi Muhammad Ahmadi tanpa sepengetahuan ahli waris.
ADVERTISEMENT
Situasi bertambah rumit ketika pada 2024, keluarga didatangi pihak bank yang menagih angsuran atas tanah tersebut. Mereka terkejut setelah mengetahui bahwa sertifikat tanah tersebut telah diagunkan atas nama Muhammad Ahmadi, yang tidak mereka kenal. Ketika mencoba membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024, nama dalam sertifikat juga sudah berubah menjadi Muhammad Ahmadi.
“Kita nggak tahu siapa itu Muhammad Ahmadi. Tidak ada notaris datang ke rumah, atau kita datang ke notaris. Sekali itu saja, syarat untuk turun waris,” tegas Brian.
Tanah tersebut terletak di Tamantirto dan bukan merupakan lahan kosong. Di atasnya berdiri rumah tinggal, indekos, dan pekarangan, dengan nilai ditaksir mencapai Rp 9 miliar. Keluarga mengaku tidak mengetahui proses pengalihan nama maupun pengagunan ke bank.
ADVERTISEMENT
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY pada 30 April 2025. Selain itu, keluarga juga berencana mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak bank untuk meminta agar proses lelang atas tanah tersebut ditunda.