Lokasi DC Ilegal di Luar Kota Sudah Terpantau, Polda DIY Janji Segera Tangkap

Konten Media Partner
14 Mei 2023 17:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua DPO aksi kekerasan dan percobaan perampasan kendaraan bermotor di Sleman, DIY. Foto: Dok. Dok Polda DIY
zoom-in-whitePerbesar
Dua DPO aksi kekerasan dan percobaan perampasan kendaraan bermotor di Sleman, DIY. Foto: Dok. Dok Polda DIY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan dua pelaku percobaan perampasan motor, Nikson Rahakbauw (28 tahun) dan Iskandar Lenunduan (23 tahun) sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dua pelaku tersebut menjadi pelaku percobaan perampasan sepeda motor di kawasan Ring Road Utara, Condongcatur, Sleman, pada beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengatakan sampai saat ini pelaku masih dalam proses pengejaran. Polda DIY menurut dia juga telah mengerahkan petugas untuk mengejar kedua pelaku yang saat ini kabur ke luar kota.
“Berkaitan dengan DC (debt collector) ilegal tersebut sudah diterbitkan DPO dan benar bahwa ditreskrimum telah mengerahkan tim pencarian terhadap DPO,” kata AKBP Verena saat dihubungi, Sabtu (13/5).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW, di Polda DIY, Rabu (29/3). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Verena mengatakan, kepolisian telah mengantongi lokasi keberadaan pelaku yang kini berada di luar kota.
“Keberadaan pelaku sudah kami identifikasi, ada di luar kota,” ujarnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat kepolisian segera meringkus kedua pelaku yang selama ini telah meresahkan warga Yogya itu.
“Segera kami informasikan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT