Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Mahfud MD Ungkap Janji SBY Angkat Honorer Jadi ASN Kini Bikin Pusing Pemerintah
6 Oktober 2023 20:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa janji kampanye Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengangkat semua tenaga honorer di Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat pemerintah saat ini kewalahan.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Mahfud dalam kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), saat salah seorang peserta mempertanyakan pemerintah memberikan alokasi khusus kepada tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), seperti yang tercantum dalam UU ASN terbaru.
Pasalnya, peserta tersebut mengaku kerap menemukan tenaga-tenaga honorer yang merupakan titipan pejabat.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahfud mengungkapkan bahwa persoalan terkait status tenaga honorer dan ASN di Indonesia saat ini memang cukup pelik. Masalah ini menurutnya bermula dari janji Susilo Bambang Yudhoyono saat berkampanye untuk menjadi presiden.
"Jadi ceritanya begini yang bikin pusing ini, ketika Pak SBY itu berkampanye untuk jadi presiden, dia berkampanye semua tenaga honorer yang ada di Indonesia akan diangkat menjadi PNS, ASN. Dan Pak SBY memenuhi janjinya," kata Mahfud MD di UGM, Jumat (6/10).
ADVERTISEMENT
Saat itu, sebanyak 870 ribu tenaga honorer langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun saat ini jumlah tenaga honorer di Indonesia menurutnya justru terus bertambah dan mencapai jutaan orang.
"Karena apa? Setiap kepala daerah yang baru itu membawa tim suksesnya menjadi tenaga honorer, itu tadi, ada keponakannya, ada anaknya, dititip ke sana semua," lanjutnya.
Hal ini pun membuat pemerintah kewalahan. Sebab, meski pemerintah sudah melarang instansi untuk merekrut tenaga honorer, pada kenyataannya hal itu terus terjadi sampai hari ini. Praktik-praktik perekrutan tenaga honorer melalui orang dalam, tak bisa dibendung.
"Maka pemerintah seperti sekarang jadi goyang," ujarnya.
Pemerintah sebenarnya bisa saja bersikap tegas, misalnya dengan tidak menganggap tenaga honorer yang diangkat setelah tanggal tertentu. Dengan begitu negara tak perlu mengalokasikan kuota bagi mereka untuk menjadi ASN.
ADVERTISEMENT
"Ya tentu kalau mau keras-kerasan, yang diangkat sesudah tanggal ini, tidak dianggap, itu bisa saja. Tapi ini manusia," kata Mahfud MD.
Karena itu, pemerintah melakukan pembaruan UU ASN untuk menyelesaikan masalah berkepanjangan itu. Di mana dalam aturan baru itu, selain mengalokasikan kuota tenaga honorer untuk menjadi ASN, pemerintah juga melarang setiap instansi merekrut tenaga honorer baru.
"Sehingga batu-batu ini kita membuat pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini," ujarnya.