Motif Driver Ojol di Bantul Bawa Kabur 2 iPhone Pelanggan: Kecanduan Judi Slot

Konten Media Partner
18 September 2023 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AAD (kanan), pelaku penggelapan iPhone gara-gara kecanduan judi slot. Foto: Polres Bantul
zoom-in-whitePerbesar
AAD (kanan), pelaku penggelapan iPhone gara-gara kecanduan judi slot. Foto: Polres Bantul
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang driver ojek online (ojol), AAD, 31 tahun, yang merupakan warga Kretek, Bantul, ditangkap jajaran Polsek Sewon lantaran diduga menggelapkan dua unit iPhone senilai Rp 24 juta milik pelanggan pada Selasa (12/9).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sewon, AKP Hanung Tri Widayanto, menjelaskan bahwa pelaku nekat membawa kabur iPhone milik pelanggan lantaran kecanduan judi slot. Gara-gara judi slot, pelaku sampai terjerat utang hingga jutaan rupiah.
“Aksi nekat pelaku lantaran kecanduan judi slot hingga berutang jutaan rupiah,” kata AKP Hanung Tri Widayanto, Senin (18/9).
Hanung menjelaskan kejadian itu bermula saat pelaku mendapat orderan untuk mengirim dua unit iPhone milik korban, F, warga Jetis, Bantul, ke wilayah Kota Yogyakarta pada Minggu (10/0) sekitar pukul 12.00 WIB.
Namun saat dikonfirmasi oleh F, hingga pukul 15.00 WIB ternyata barang tersebut belum sampai ke alamat tujuan pengiriman.
“Ternyata dua iPhone itu tidak sampai ke tangan penerima,” lanjutnya.
Konferensi pers perkara penggelapan iPhone oleh oknum driver ojek online. Foto: Polres Bantul
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon pada Senin (11/9), dan sehari berikutnya pelaku ditangkap di rumahnya di daerah Donotirto, Kapanewon Kretek, Bantul.
ADVERTISEMENT
“Selain itu, kami menyita barang bukti iPhone 11 milik korban,” kata dia.
Sementara itu, satu unit iPhone 13 lain milik korban telah dijual oleh AAD melalui media sosial dengan harga Rp 3,9 juta. Setelah dilakukan penelusuran, iPhone yang sudah dijual itu akhirnya bisa didapatkan kembali.
“Modusnya, AAD menyewa salah satu akun ojek online sejak tanggal 1 September. Selanjutnya, AAD dapat order mengantar dua unit iPhone dan sama AAD tidak diantarkan, satunya dipakai dan satunya dijual,” ujar Hanung.
Terkait motif, AAD nekat membawa kabur dua iPhone pelanggannya lantaran terlilit utang untuk bermain judi online jenis slot. Karena itu, saat mendapat order mengantar dua unit iPhone, muncul niatan untuk membawanya kabur.
“Untuk motif, AAD ini punya niat jahat berawal dari judi online slot dan utangnya banyak. Karena itu saat dapat orderan menggelapkan iPhone tersebut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.