Kumparan Logo
Konten Media Partner

Motif Pembunuhan Pria di Bantul: Sakit Hati Dibilang “Sok Alim” saat Pesta Miras

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dua tersangka pembunuhan berencana seorang pria di Sedayu, Bantul. Foto: Dok. Polres Bantul
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka pembunuhan berencana seorang pria di Sedayu, Bantul. Foto: Dok. Polres Bantul

Polres Bantul mengungkap motif kasus pembunuhan yang menewaskan pria berinisial KYR (36) di Dusun Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Pelaku diketahui berinisial SS alias Cobro (28) yang melakukan pembacokan setelah merasa sakit hati dengan perkataan korban.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menyampaikan bahwa peristiwa bermula saat pelaku dan korban berkumpul bersama sejumlah teman di rumah korban pada malam sebelum kejadian. Saat itu mereka mengonsumsi minuman keras bersama.

“Di saat kumpul tersebut korban sempat melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku. Sehingga pelaku merasa sakit hati atas perkataan tersebut,” ujar Bayu.

Merasa tersinggung, pelaku kemudian pulang sekitar pukul 04.00 WIB bersama rekannya berinisial FS untuk mengambil golok. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah korban sekitar pukul 05.00 WIB melalui pintu belakang.

Saat itu korban diketahui sedang tidur bersama istri dan anaknya. Pelaku kemudian mengayunkan golok ke arah kepala korban. Istri korban yang terbangun sempat mencoba menangkis serangan tersebut hingga tangannya terluka.

Polres Bantul menggelar konferensi pers kasus pembunuhan berencana seorang pria di Sedayu, Bantul, Rabu (11/3). Foto: Dok. Polres Bantul

Pelaku kembali mengayunkan golok hingga mengenai paha kanan korban sebelum akhirnya melarikan diri bersama rekannya yang menunggu di dekat rumah korban. Akibat serangan tersebut korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Polisi menyebut motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati atas ucapan korban saat pertemuan sebelumnya. “Karena sakit hati dengan perkataan korban dengan mengatakan ‘nek sok-sokan alim ojo ning kene’ (kalau merasa paling alim jangan di sini),” kata Bayu.

Dalam kasus ini polisi mengamankan dua tersangka, yakni SS alias Cobro dan FS. Keduanya dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah golok, helm hitam, buff hitam, sarung tangan, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

instagram embed