Konten Media Partner

Mulai Sasar Wisatawan di Yogya, Polisi: DC Abal-Abal akan Kita Tindak Tegas

25 Mei 2024 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam waktu tak sampai sebulan, dua kasus perampasan kendaraan milik wisatawan oleh oknum debt collector terjadi di Yogya.
ADVERTISEMENT
Kasus pertama menimpa wisatawan asal Madura, Jawa Timur, pada 6 Mei 2024. Mobilnya dikepung dan diberhentikan paksa oleh enam orang debt collector yang berusaha merampas mobilnya. Bahkan ada temuan BPKB ganda dalam kasus tersebut, meskipun akhirnya kedua pihak memilih berdamai.
Kasus kedua menimpa wisatawan asal Madiun, Jawa Timur, saat sedang liburan di Gembira Loka Zoo pada 17 Mei silam. Lima oknum DC mencoba mengambil paksa mobilnya. Polisi telah menetapkan kelima orang ini sebagai tersangka, namun baru dua yang ditangkap, sedangkan tiga lainnya masih buron.
Para debt collector yang mencoba merampas mobil milik wisatawan asal Madura, Jawa Timur, saat sedang meminta maaf di Mapolresta Yogyakarta. Foto: Dok. Istimewa
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas kepada para DC abal-abal yang tanpa dilengkapi surat tugas dan melakukan penarikan kendaraan tidak sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
“Selama dia masih melakukan dengan cara-cara intimidasi, dengan pemaksaan, dengan kekerasan, itu akan kita ambil tindakan tegas. Karena itu termasuk tindak pidana perampasan,” ujar Probo, Sabtu (25/6).
Untuk mengantisipasi hal sama terjadi lagi, kepolisian menurutnya juga sudah kerap melakukan sosialisasi kepada para debt collector terkait syarat dan prosedur kerja mereka.
“Kalau tidak sesuai dengan syarat-syarat yang sudah kami tentukan kemrin, berarti dia belum terpenuhi syarat formilnya,” lanjutnya.
Konferensi pers pengungkapan kasus oknum debt collector di Yogya oleh Polresta Yogyakarta, Rabu (22/5). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Keberadaan debt collector atau penagih utang di Yogyakarta menurutnya sebenarnya sudah lama, dan secara undang-undang memang dibolehkan dengan syarat dan ketentuan.
“Kalau perilaku DC yang sampai memaksa, mengintimidasi ini sebenarnya hanya oknum-oknum tertentu saja, tapi kalau yang lain-lain juga enggak seperti itu,” kata AKP Probo Satrio.
ADVERTISEMENT