Naik 7,27 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp 2.125.897,62
·waktu baca 2 menit

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 sebesar 7,27 persen dari UMP tahun ini.
Sekda DIY, Beny Suharsono, mengatakan dengan kenaikan sebesar itu maka UMP DIY tahun 2024 menjadi Rp 2.125.897,62 atau naik sebesar Rp 144.115,22 dari tahun ini. Sebagai informasi, UMP DIY tahun 2023 adalah sebesar Rp. 1.981.782,39.
“Jadi naiknya cukup signifikan, walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul,” kata Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (21/11).
Kenaikan itu menurutnya didapatkan sesuai formula pengupahan yang tercantum pada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, yakni dengan menjumlahkan antara nilai inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan koefisien alfa sebesar 0,3.
Namun, ada rasionalisasi nilai inflasi yang digunakan untuk menentukan UMP DIY tahun 2023. Penetapan UMP tak menggunakan inflasi sesuai rilis BPS, yakni sebesar 3,3 persen. Adapun nilai inflasi yang digunakan setelah dilakukan rasionalisasi adalah sebesar 5,7 persen.
“Sehingga menghasilkan keputusan kenaikan UMP tahun 2024 sebesar RP 144.115,22,” ujarnya.
Setelah adanya penetapan UMP, Beny meminta maksimal dalam 7 hari ke depan pemerintah kabupaten dan kota di DIY harus segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing.
“Upah Minimum Provinsi dijadikan dasar paling depan untuk menetapkan UMK, UMK-nya semestinya lebih tinggi daripada UMP,” ujar Beny Suharsono.
