Netizen Tanya: DIY Punya Danais Rp 1,42 Triliun, Kok Masalah Sampah Belum Beres?
·waktu baca 4 menit

Undang-undang Keistimewaan DIY genap berusia 11 tahun pada 31 Agustus 2023 ini. Dengan UU Keistimewaan, DIY telah menerima suntikan Dana Keistimewaan (Danais) dari Pemerintah Pusat setiap tahun.
Besaran Danais yang diterima DIY dari tahun ke tahun beragam, tahun 2023 ini DIY menerima suntikan Danais sebesar Rp 1,42 triliun.
Namun, pemanfaatan Danais oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY ini mendapat sorotan dari sejumlah kalangan, salah satunya dari warganet. Sebab, saat ini suntikan dana tersebut dinilai belum efektif dalam menangani sejumlah masalah yang terjadi di DIY, salah satunya masalah sampah.
Dalam sebuah unggahan produk liputan jurnalistik Pandangan Jogja di TikTok tentang proses Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) dengan biaya mencapai Rp 400 miliar misalnya, banyak warganet yang mempertanyakan mengapa DIY belum bisa melakukan hal yang sama. Padahal, DIY setiap tahun mendapat anggaran Danais dari Pemerintah Pusat.
Dalam unggahan tersebut, banyak yang berpendapat bahwa dengan Danais yang dimiliki, mestinya DIY bisa membangun fasilitas pengelolaan sampah yang canggih seperti yang dimiliki Solo. Namun, sampai saat ini permasalahan sampah di DIY masih terus terjadi, bahkan sudah sebulan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan ditutup karena overload.
Hal itu mengakibatkan masalah sampah yang serius, terutama di wilayah Kota Yogyakarta yang setiap hari sangat banyak dijumpai tumpukan sampah di pinggir jalan.
Salah satu komentar datang dari akun TikTok Barukku.ID, yang berkomentar “Rp 1,4 T mah gampang aja harusnya untuk biaya Rp 400 M”.
Ada juga akun dhika barbershop, yang berkomentar “Dana Keistimewaan sangat istimewa kanggo gawe opo (untuk bikin apa)”.
Sindiran lebih keras datang dari akun TikTok dengan nama taka, dia berkomentar “Ada suatu daerah yang dapat bantuan dari Pemerintah Pusat per tahunnya Rp 1 T, tapi enggak ada impact yang signifikan buat masyarakat dan daerahnya”.
Menanggapi kritik keras dari masyarakat di media sosial tersebut, Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho, menjelaskan bahwa tidak semua masalah bisa ditangani menggunakan Danais. Sehingga Pemda DIY juga harus berhati-hati dalam mengalokasikan Danais agar tidak malah jadi masalah ke depannya.
Dia mengatakan bahwa ada lima urusan yang jadi kewenangan Danais, di antaranya terkait tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur; kelembagaan; kebudayaan; tata ruang; dan pertanahan.
Dulu, masalah sampah belum dianggap menjadi bagian dari lima urusan itu. Seiring berjalannya waktu, setelah mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemda DIY baru bisa lebih leluasa dalam memanfaatkan Danais.
Misalnya untuk urusan kemiskinan, pendidikan, sampai urusan persampahan. Karena, dua tahun terakhir ini Danais sebenarnya sudah mulai dimanfaatkan untuk menangani masalah persampahan di DIY.
"Kami dengan Danais tidak menyasar TPA Piyungan, tetapi menyasar yang lain, karena TPA Piyungan sudah ada yang menangani sendiri," kata Aris Eko Nugroho saat ditemui di kantornya, Rabu (30/8).
Tahun lalu, program terkait masalah sampah menurut dia baru berupa sosialisasi dan gerakan, misalnya grebeg sampah, sosialisasi terkait pemilahan sampah, bersih-bersih pantai dari sampah, dan sebagainya.
Tahun 2023 ini, Danais yang dialokasikan untuk mengatasi masalah sampah di DIY menurutnya lebih besar. Misalnya untuk pengadaan peralatan yang akan digunakan oleh Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tamanmartani di Kalasan, Sleman.
Selain itu, ada juga empat kalurahan di Bantul yang mendapat suntikan Danais untuk mengelola TPS3R di kalurahannya, di antaranya Panggungharjo, Guwosari, Karang Tengah, dan Bangunjiwo.
Di wilayah Kota Yogya, Danais digunakan untuk mengelola sekitar 600 bank sampah dan dua TPS3R. Kini juga ada gerakan Mbah Dirjo (Mengolah Limbah dan Sampah dengan Biopori Ala Jogja) yang sedang digalakan di Kota Yogya untuk menangani masalah sampah.
Di Kulon Progo dan Gunungkidul, juga ada program berkaitan dengan Demplot Jogja Hijau, yang masing-masing dialokasikan Danais sekitar Rp 500 juta.
“Besaran angkanya memang belum banyak di tahun ini, kurang lebih Rp 15,7 miliar yang dipergunakan untuk persampahan,” kata Aris Eko Nugroho saat ditemui di kantornya pada Rabu (30/8).
Masih kecilnya alokasi Danais yang digunakan untuk menangani permasalahan sampah menurutnya karena saat ini baru pada tahap pembangunan sarana dan prasarana serta gerakan-gerakan sosial. Aris mengatakan tahun depan Danais yang dialokasikan untuk mengatasi sampah akan lebih besar, apalagi saat ini ada 64 TPS3R di seluruh DIY.
Namun Danais ini tidak akan dialokasikan untuk pembangunan atau pengembangan TPA Regional Piyungan, sebab hal itu bukan merupakan kewenangan Paniradya Kaistimewan.
“Kami pastikan tahun besok akan lebih banyak daripada tahun 2023 ini,” tegas Aris Eko Nugroho.
