Konten Media Partner

Nilai Tukar Petani DIY Paling Rendah se-Jawa, Kalah Jauh dari Rata-Rata Nasional

21 Oktober 2023 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani di DIY sedang memanen padi. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Petani di DIY sedang memanen padi. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Per September 2023, Nilai Tukar Petani (NTP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menempati posisi paling buncit di antara semua provinsi di Pulau Jawa. NTP DIY juga tertinggal jauh dari NTP rata-rata nasional.
ADVERTISEMENT
Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis awal bulan ini mengungkap bahwa hingga September kemarin NTP DIY ada di angka 105,55. Nilai ini sebenarnya mengalami kenaikan sebesar 2,09 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya di angka 103,38.
Meski begitu, angka ini masih menjadi yang paling rendah di Jawa. Persis di atas DIY ada DKI Jakarta dengan NTP sebesar 108,30. Kemudian secara berturut-turut ada Banten dengan 109,16; Jawa Barat 109,43; Jawa Timur sebesar 111,19; dan paling tinggi Jawa Tengah dengan NTP sebesar 113,33 poin.
Sementara itu, NTP rata-rata nasional ada di angka 114,14 poin. Artinya NTP DIY tertinggal sebesar 8,59 poin dari rata-rata nasional.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, Herum Fajarwati, menjelaskan bahwa selama ini di Indonesia NTP menjadi satu-satunya parameter untuk melihat kesejahteraan petani.
ADVERTISEMENT
“NTP memang sekarang menjadi indikator yang digunakan untuk proksi mengukur kesejahteraan petani,” kata Ketua Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, Herum Fajarwati, kepada Pandangan Jogja beberapa waktu lalu.
Kepala BPS DIY, Herum Fajarwati. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Namun sebenarnya, NTP belum bisa menggambarkan kondisi kesejahteraan petani secara menyeluruh. NTP lebih menggambarkan daya beli atau tukar petani dengan membandingkan indeks atau perubahan harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar baik untuk biaya produksi maupun konsumsi rumah tangga mereka (Ib).
Secara matematis, NTP dapat dihitung dengan rumus, NTP = It/Ib.
Kantor BPS DIY. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Dalam penghitungannya, NTP sebenarnya juga belum membandingkan antara total hasil usaha pertanian mereka dengan uang yang dikeluarkan untuk menjalankan usaha pertanian dan konsumsi rumah tangganya. Penghitungan NTP baru melihat perubahan harga per satuan standar yang dibandingkan dengan tahun dasar (2018).
ADVERTISEMENT
Jadi, pada tahun 2018 indeks harga yang diterima (seperti harga gabah, hortikultura, hasil perkebunan, peternakan, dan sebagainya) dan indeks yang dibayar petani (harga pupuk, BBM, listrik, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya) sama-sama dinilai 100.
Artinya dengan NTP DIY pada September 2023 sebesar 105,55 poin, artinya harga yang diterima petani mengalami kenaikan lebih cepat sebesar 5,55 poin dibandingkan indeks harga yang dibayar sejak tahun 2018.
"Bisa juga harganya sama-sama turun, tapi penurunan harga yang dibayar lebih tajam dari harga yang diterima," jelas Herum.