Pasutri di Bantul Belanja Korek Pakai Uang Palsu: Tak Mau Beli Makanan, Haram

Konten Media Partner
1 April 2024 21:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu oleh Polres Bantul, Senin (1/4). Foto: Polres Bantul
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu oleh Polres Bantul, Senin (1/4). Foto: Polres Bantul
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sepasang suami dan istri asal Jawa Barat, IW dan NR, ditangkap polisi karena belanja korek gas pakai uang palsu pecahan Rp 10 ribu di wilayah Bantul, DIY. Mereka tak mau membelanjakan uang palsunya untuk beli makanan karena haram.
ADVERTISEMENT
Pasutri tersebut mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli dari media sosial sebanyak 120 lembar dengan harga Rp 300 ribu.
“Keduanya membeli uang palsu pecahan Rp 10 ribu sebanyak 120 lembar seharga Rp 300 ribu melalui media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (1/4/2024).
Bayu menambahkan pihaknya tengah mengembangkan penyidikan kasus ini untuk meringkus penjual uang palsu di medsos.
Pasutri tersebut mengedarkan uang palsunya dengan membeli korek gas di warung-warung di wilayah Bantul.
"Kalau itu (pakai upal buat beli korek gas) terlintas saja, karena saya merokok, jadi kepikirannya hanya korek. Kalau buat jajan kita kan sadar kalau itu uang haram, haram buat jajan, jadi tidak boleh. Jadi yang saya beli barang saja," kata salah satu pelaku, IW.
Uang palsu yang diedarkan di Bantul. Foto: Polres Bantul
Ia telah membelanjakan uang palsunya di warung-warung yang ramai pembeli di tiga Kapanewon di Bantul, yakni Kasihan, Bantul, dan Jetis.
ADVERTISEMENT
"Saya belanjain di toko-toko yang ramai, jadi agak lengahnya (penjaga toko) di situ. Kalau toko kecil saya tidak berani," ucap dia.
Ia mengaku mengedarkan uang palsu karena dendam, sebab sebelumnya ia pernah tertipu uang palsu saat menjalankan bisnis jual beli mobil.
"Waktu itu ada kejadian orang beli mobil ke saya menggunakan uang palsu pecahan 50 dan 100 ribu dan itu banyak sekali," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tindak pidana barang siapa setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun dan mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Mereka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT