Konten Media Partner

Pekan Pertama 2024, Polres Bantul Sudah Sita 164 Knalpot Brong

9 Januari 2024 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menilang pengendara sepeda motor yang mengenakan knalpot brong. Foto: Dok. Polres Bantul
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menilang pengendara sepeda motor yang mengenakan knalpot brong. Foto: Dok. Polres Bantul
ADVERTISEMENT
Dalam kurun waktu sepekan pertama tahun 2024, Polres Bantul telah menyita sebanyak 164 knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan bahwa ratusan knalpot brong itu disita dalam operasi dari tanggal 1 sampai 8 Januari 2024.
Operasi tersebut dilakukan karena adanya aduan masyarakat yang terganggu dengan keberadaan knalpot brong yang bikin bising.
"Banyak warga yang menyampaikan keluhan, kita respons dengan melaksanakan operasi knalpot brong tidak sesuai standar," kata Jeffry, Selasa (9/1).
Selain mengganggu kenyamanan, knalpot brong menurut dia adalah bagian dari penyakit masyarakat yang mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul.
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya. Selain itu, berpotensi menimbulkan gesekan yang berujung konflik antarwarga,” lanjutnya.
Polisi menilang pengendara sepeda motor yang mengenakan knalpot brong. Foto: Dok. Polres Bantul
Penggunaan knalpot brong juga dinilai bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya, seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan.
ADVERTISEMENT
“Selain itu, knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang,” imbuhnya.
Penindakan pelanggaran knalpot brong, juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024.
Ia mengimbau supaya para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong.
Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
“Kami juga mengimbau kepada pengrajin knalpot untuk bijak dalam membuat knalpot, tidak asal memenuhi keinginan pelanggan. Tetapi harus peduli dengan aturan yang berlaku,” ujar Jeffry.
ADVERTISEMENT