Konten Media Partner

Pemda DIY Keluarkan Pergub Baru: Tanah Kas Desa Dilarang Dibangun Hotel-Homestay

28 Mei 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Kerja Pengendalian Keistimewaan Urusan Pertanahan yang diselenggarakan Paniradya Kaistimewan di Forriz Hotel pada Selasa (28/5). Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Kerja Pengendalian Keistimewaan Urusan Pertanahan yang diselenggarakan Paniradya Kaistimewan di Forriz Hotel pada Selasa (28/5). Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru, yakni Pergub DIY Nomor 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang telah disahkan pada 7 Mei 2024 silam.
ADVERTISEMENT
Aturan baru tersebut membuat kegiatan-kegiatan investasi yang sebelumnya bisa dilakukan menggunakan tanah kalurahan atau Tanah Kas Desa (TKD), seperti pembangunan hotel, villa, resort, homestay, dan sebagainya, tidak bisa lagi dilakukan.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono, dalam Rapat Kerja Pengendalian Keistimewaan Urusan Pertanahan yang diselenggarakan Paniradya Kaistimewan di Forriz Hotel pada Selasa (28/5).
“Dulu kan semua usulan itu, untuk investasi gedung sekolahan, bahkan hotel, homestay, sekarang di situ tidak boleh lagi. Tegas itu,” kata Benny Suharsono.
Sekda DIY, Benny Suharsono. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
Benny menjelaskan, melalui Pergub ini pemanfaatan TKD diprioritaskan untuk kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kalurahan. Adapun kegiatan yang dimaksud misalnya di bidang pertanian, peternakan, dan sebagainya.
TKD juga boleh dimanfaatkan untuk investasi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Investasi itu jadi daya guna masyarakat supaya tidak terjadi pengangguran di level kalurahan. Kan bisa untuk pariwisata, bikin objek contohnya yang paling sering disebutkan ada Breksi, Nglanggeran, ada Mangunan,” jelasnya.
Benny juga menjelaskan bahwa Pergub ini lahir salah satunya didorong oleh penyimpangan pemanfaatan TKD yang makin meresahkan tiap hari. Selain itu, TKD ternyata juga semakin banyak diminati oleh investor untuk berinvestasi, sehingga mengakibatkan pergeseran pemanfaatan TKD menjadi nonpertanian yang semakin jauh dari tujuan awal pemanfaatan TKD.
“Hal ini juga berimbas pada semakin termarjinalkan kaum miskin dari akses terhadap tanah desa,” ujar Benny Suharsono.
Rapat Kerja Pengendalian Keistimewaan Urusan Pertanahan yang diselenggarakan Paniradya Kaistimewan di Forriz Hotel pada Selasa (28/5). Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
Sementara itu, Paniradya Pati Kaistimewan, Aris Eko Nugroho, menjelaskan bahwa Pemda DIY selalu berusaha agar tanah kalurahan bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya adalah dengan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 ini yang lebih memprioritaskan akses masyarakat kalurahan untuk memanfaatkan tanah kalurahan.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap para lurah di DIY akan membantu masyarakatnya, terutama yang masih miskin, untuk bisa mengakses dan memanfaatkan tanah kalurahan menggunakan Dana Keistimewaan,” kata Aris Eko Nugroho.