Konten Media Partner

Pemda DIY Tak Tahu Tanah Urug dari Tambang Ilegal di Gunungkidul Dijual ke Mana

23 Juli 2024 11:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Salah satu tambang ilegal di Gunungkidul ditutup dan kasusnya naik ke penyidikan. Tambang yang berada di Kapanewon Gedangsari itu melakukan penambangan tanpa izin dan menjual tanah urug hasil penambangannya secara umum.
ADVERTISEMENT
Namun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPUESDM) DIY, Anna Rina Herbranti, mengatakan belum diketahui ke mana tanah urug itu dijual oleh pihak penambang.
“Kami enggak tahu (tanah urug dijual ke mana), orang jualan kan? dan dia tanpa izin,” kata Anna usai acara konferensi pers di Kantor BP3 ESDM DIY, Senin (22/7).
“Misalnya ada orang jualan, kita jual ke A,B,C,D, yang tahu yang menjual kan,” lanjutnya.
Lahan yang ditambang itu luasnya kurang lebih 4 hektare di kawasan tanah breksi.
Perusahaan tersebut kata Anna, telah mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun setelahnya, mereka tak melanjutkan dokumen perizinan lainnya.
“Mereka mengurus izin tapi baru tahap WIUP, dilihat dari sisi tata ruangnya. Setelah itu tidak mengurus tindak lanjutnya. Tapi sudah melakukan penambangan,” kata Anna.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY telah menetapkan 13 orang saksi atas kegiatan penambangan yang diduga ilegal itu.
Saksi tersebut terdiri dari MHS sebagai pengelola tambang, 2 orang operator, 1 orang helper, 5 sopir truk, dan 4 orang warga. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.