Pemerintah DIY Masih Godok Sanksi Pegawai Sekolah yang Paksa Siswi Pakai Jilbab

Konten Media Partner
15 Agustus 2022 21:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Ajie. Foto: Widi RH Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Ajie. Foto: Widi RH Pradana
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Proses penanganan kasus dugaan paksaan penggunaan jilbab terhadap salah seorang siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul, masih terus berjalan. Meski pihak keluarga korban dan sekolah telah berdamai, namun proses hukum atas kasus tersebut masih terus dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kadarmanta Baskara Ajie, mengatakan bahwa saat ini tim bentukan Pemda DIY masih melakukan kajian, terutama untuk menentukan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ajie mengatakan, Pemda DIY tak mau gegabah dalam memutuskan permasalahan tersebut. Karena itu, semuanya mesti dikaji dan diperhitungkan secara matang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Karena itulah, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan bentuk sanksi yang akan diberikan. Apalagi tim yang dibentuk berasal dari lintas sektor, mulai dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Biro Hukum, Biro Organisasi, Inspektorat, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
“Tim ini yang akan menilai kesalahannya seperti apa dengan menyesuaikan ketentuan aturan yang berlaku,” kata Kadarmanta kepada awak media di Kompleks Kepatihan, Senin (15/8).
ADVERTISEMENT
Sebagai bentuk kehati-hatian, Pemda DIY juga tidak memberi batasan waktu kepada tim tersebut. Dengan begitu, harapannya mereka bisa bekerja secara optimal karena tidak perlu tergesa-gesa mengejar deadline.
“Tetapi lebih cepat lebih baik, karena sudah ditunggu masyarakat (hasilnya),” lanjutnya.
Dari hasil investigasi yang telah dilakukan, total ada empat pegawai sekolah yang akan diberi sanksi. Empat pegawai itu di antaranya kepala sekolah, wali kelas, serta dua orang guru Bimbingan Konseling (BK) yang terlibat langsung dalam kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab tersebut.
Gerbang SMAN 1 Banguntapan, Bantul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/Kumparan
Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY telah mengumumkan hasil investigasi mereka. Perwakilan ORI DIY mengungkapkan bahwa memang terjadi pemaksaan penggunaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.
Atas adanya kasus paksaan itu, Perwakilan ORI DIY memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, salah satunya terkait pemberian sanksi kepada para pegawai yang terlibat dalam pemaksaan penggunaan jilbab tersebut.
ADVERTISEMENT
“Memberikan sanksi dan pembinaan sesuai peran dan perbuatannya masing-masing dengan memperhatikan tingkat dan keluasan dampak yang ditimbulkan selama permasalahan ini mengemuka akibat perbuatan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Ketua Perwakilan ORI DIY, Budi Masthuri, dalam konferensi pers, Jumat (12/8) silam.