Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pendapatan Asli Daerah DIY Turun Rp600 Miliar dari Tahun Lalu

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, Rabu (26/11). Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, Rabu (26/11). Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2025 menurun dibanding tahun sebelumnya. Tercatat, PAD 2024 sebesar Rp 2,35 triliun sementara PAD 2025 dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 sebesar Rp 1,73 triliun.

Penurunan pendapatan ini juga disebut dalam Rapat Paripurna bersama badan legislatif dan eksekutif pada Rabu (26/11) sore yang dibacakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DIY, Imam Taufik. Pemda DIY disarankan untuk mengoptimalisasi aset yang ada untuk merespons menurunnya PAD di DIY.

“Sehubungan dengan penurunan pendapatan asli daerah, Pemda DIY perlu melakukan optimalisasi aset termasuk warisan-warisan budaya agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan PAD,” kata Imam saat Rapat Paripurna, Rabu (26/11).

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyebut perubahan kebijakan pajak kendaraan bermotor serta skema bagi hasil sebagai faktor utama penurunan PAD. Perubahan kewenangan dan skema distribusi pajak kendaraan bermotor turut membuat PAD daerah tertentu ikut turun. Dengan skema baru, pembagian hasil kini lebih bergantung pada jumlah kendaraan di masing-masing wilayah.

“Ketika 2025 ini kayak contohnya opsen, itu kan salah satu bagian dari PAD. Pajak kendaraan bermotor itu kan di provinsi. Sekarang kabupaten/kota. Akhirnya menurunkan. Dan dulu kita kan bisa 70-30, sekarang 60-40 (porsi provinsi-kabupaten/kota),” kata Made ditemui awak media usai Rapat Paripurna, Rabu (26/11).

Rapat Paripurna bersama badan legislatif dan eksekutif pada Rabu (26/11) sore di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DIY. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Kebijakan pemutihan pajak yang kadang dilakukan pemerintah juga diakui berdampak pada dinamika PAD. Meski demikian, kebijakan tersebut tetap penting untuk mendorong wajib pajak melakukan balik nama dan memperbarui data kendaraan.

“Ini kan sebenarnya kan istilahnya untuk wajib pajak itu istilahnya supaya kemudian melaporkan, meregistrasi balik nama dan lain-lain,” ujarnya.

Made menyebut kontribusi pajak kendaraan masih besar terhadap PAD. Namun, strategi ke depan akan fokus pada optimalisasi aset serta peningkatan kinerja BUMD.

Dalam pertemuan terbaru dengan seluruh BUMD, pemerintah meminta perusahaan daerah lebih agresif mencari peluang pendapatan baru. Sekda berharap BUMD tidak terpaku pada pola bisnis lama dan mampu memperluas sumber pendapatan.

“Kita oke lah kalau kendaraan ini kan sudah tidak menjadi lagi ya walaupun masih besar juga kontribusinya kepada PAD tapi kita sekarang sudah akan melihat dari sisi optimalisasi aset, kemudian optimalisasi BUMD,” kata Made.