Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Konten Media Partner
Penggusuran di Lempuyangan, Daop 6 Yogya: Pengembangan Stasiun, Aset Milik KAI
9 April 2025 21:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta memberikan tanggapan terkait penolakan warga sekitar stasiun terhadap rencana penggusuran. Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan hal ini merupakan bentuk penataan stasiun untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, rencana penataan Stasiun Lempuyangan bertujuan mengoptimalkan pelayanan, seiring dengan tingginya volume penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dan KRL. Setiap hari, Stasiun Lempuyangan melayani total 15.643 penumpang.
“Keberadaan Stasiun Lempuyangan sebagai salah satu akses gerbang masuk yang strategis ke Kota Yogyakarta yang menjadi destinasi favorit masyarakat baik untuk pendidikan, bekerja, bisnis, dan wisata, sehingga diperlukan pengembangan dan perluasan kapasitas area stasiun yang menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan penumpang,” ujar Feni dalam keterangan resminya, Rabu (9/4).
Klaim Aset Milik KAI
Lebih lanjut, Feni menjelaskan bahwa 13 bangunan yang terdampak itu berada dalam Kawasan Emplasemen Stasiun Lempuyangan masih tercatat sebagai aset bangunan PT KAI dan dapat digunakan untuk menunjang operasional kereta api. Selain itu, ia juga mengklaim bahwa pihaknya telah diberikan izin untuk mengelola tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kawasan Stasiun Lempuyangan merupakan Sultan Ground, KAI Daop 6 Yogyakarta telah diberikan kepercayaan izin penggunaan dan pengelolaan, serta memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT),” jelasnya.
SKT Milik Warga Tak Bisa Jadi Bukti Kepemilikan Aset
Feni juga menyatakan kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh warga itu tidak dapat dijadikan bukti. “Adapun kepemilikan SKT seperti yang disebutkan dalam pemberitaan, tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan aset tanah/bangunan,” ujarnya.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga menegaskan telah melakukan sosialisasi terkait rencana penataan dan terus berkoordinasi dengan para stakeholder yang terlibat.
“PT KAI Daop 6 Yogyakarta juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut untuk kelancaran rencana penataan yang ditujukan demi kepentingan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, warga di sekitar kawasan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, menolak penggusuran oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Mereka membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan ‘Tanah Ini Milik Kasultanan’ dan ‘Pejah Gesang Nderek Sultan’. Spanduk tersebut tersebar di titik-titik akses masuk rumah.
Pantauan Pandangan Jogja, ada 12 spanduk bertuliskan ‘Tanah Ini Milik Kasultanan Ngayogyakarta’ dan 2 spanduk bertuliskan ‘Pejah Gesang Nderek Sultan’.
Ketua RW 01 Kelurahan Bausasran sekaligus warga yang terdampak, Anto Handriutomo, mengatakan bahwa kepada warga, PT KAI menyatakan lahan tersebut direncanakan untuk pengembangan stasiun.
Ia bersama warga telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). SKT ini, meskipun bukan sertifikat tanah, dianggap sebagai bukti sah bahwa mereka telah tinggal di lokasi tersebut. "SKT itu memang bukan sertifikat tanah, tapi SKT itu adalah surat keterangan tanah di mana yang bersangkutan itu sudah tinggal di situ," kata Anton ditemui awak media di kediamannya, Rabu (9/4).
ADVERTISEMENT